Berita Bangli

Mulai 1 Mei Harga Tiket Masuk Kintamani Turun, Hanya Rp 10 Ribu untuk Lokal Bali

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memberlakukan penyesuaian harga tiket masuk ke Daya Tarik Wisata (DTW) Kintamani.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Fredey Mercury
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta (kiri) bersama Ketua PHRI Bangli I Ketut Mardjana (tengah) saat press conference di rumah jabatan Bupati Bangli. Minggu (24/4). 


Pihaknya berharap penyesuaian tarif ini mampu meningkatkan PAD Bangli dari sektor pariwisata.

Dengan demikian, percepatan pembangunan infrastruktur untuk menjadikan Kintamani sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia, akan semakin cepat terwujud. 

Baca juga: Pulangkan Gepeng ke Karangasem, Dinsos Badung Catat Tahun 2022 Sudah Ada 31 Terjaring


Seperti tahun ini, sebutnya, beberapa proyek infrastruktur pariwisata akan berlokasi di Kintamani.

Misalnya penataan Penelokan dan Goa Jepang yang akan ditata dengan anggaran Rp. 6,5 miliar.

Selain itu jalur pedestrian dari Penelokan sampai Tunon kurang lebih 4,3 kilometer juga sudah masuk perencanaan di ULP. 


Berikutnya, pihak dia juga akan membenahi sejumlah ruas jalan untuk memberikan kenyamanan wisatawan yang berunjung ke Bangli. 


Sementara disinggung soal penataan loket retribusi agar tidak terkesan dilakukan di jalan, Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut itu menegaskan juga telah mempersiapkan jalur alternatif dengan berkoordinasi dengan Pemprov Bali.

Bahkan, Gubernur Bali menyatakan telah menyetujui perencanaan pengalihan jalur untuk membangun jalur khusus pariwisata ke Kintamani


"Jadi jalur Penelokan ini benar-benar akan steril menjadi jalur pariwisata. Sudah disetujui oleh pak Gubernur.

Ruas jalan kabupaten kita serahkan ke provinsi, begitupun sebaliknya.

Itu tinggal tunggu proses birokrasi.

Mudah-mudahan dalam waktu satu hingga dua bulan ini bisa terealisasi," harapnya.


Sementara Ketua PHRI Bangli, I Ketut Mardjana mengaku sangat mengapresiasi sikap akomodatif Bupati dan Jajaran Pemkab Bangli atas keluhan masyarakat pariwisata selama ini.

Hal ini, mengacu Surat PHRI Nomor:50/PHRI/BNG/I/2022 tanggal 31 Maret 2022 kepada Bupati Bangli, yang intinya memohon agar Bupati Bangli dapat meninjau ulang pemberlakuan kembali Peraturan Bupati nomor 37 Tahun 2019, dan sekaligus memohon agar klasifikasi wisatawan dibagi menjadi tiga jenis.

Yakni Wisatawan Mancanegara, Wisatawan Domestik Nusantara dan Wisatawan Lokal Bali. Di mana sebelumnya hanya dibagi dua klasifikasi, yakni Wisman dan Wisdom. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved