Berita Nasional
TERBARU Syarat Mudik Lebaran 2022, PPDN Anak-anak Usia 6-11 Belum Vaksin Wajib Tes PCR atau Antigen
TERBARU Syarat Mudik Lebaran 2022, PPDN Anak-anak Usia 6-11 Belum Vaksin Wajib Tes PCR atau Antigen
TRIBUN-BALI.COM - TERBARU Syarat Mudik Lebaran 2022, PPDN Anak-anak Usia 6-11 Belum Vaksin Wajib Tes PCR atau Antigen.
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru untuk pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri di masa mudik dan libur Lebaran 2022.
Dalam aturan teranyar ini, ada syarat tambahan untuk pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri anak-anak usia 6-11 tahun wajib melakukan tes PCR atau antigen bagi yang belum divaksin Covid-19.
Kebijakan ini tertuang di Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan aturan tambahan di atas, berikut kriteria pemudik dan pelaku perjalanan tidak wajib dan wajib PCR atau antigen Covid-19 untuk syarat mudik Lebaran 2022 terbaru.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Tidak Wajib PCR atau Antigen Covid-19
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria pemudik atau pelaku perjalanan yang tidak wajib menjalani tes PCR atau antigen Covid-19, yakni:
• Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19
• Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis pertama dan kedua Covid-19
• Pemudik atau pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, dengan syarat wajib didampingi orang dewasa yang sudah divaksin booster Covid-19, atau pendamping menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1x24 jam atau 3x24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan, serta menerapkan protokol kesehatan
Syarat mudik Lebaran 2022 ini berlaku untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang naik pesawat, kapal laut, kereta api, bus, atau kendaraan pribadi.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR atau Antigen Covid-19
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria pemudik atau pelaku perjalanan yang wajib menjalani tes PCR atau antigen Covid-19, yakni:
• Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama
• Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua