Berita Nasional

TERBARU Syarat Mudik Lebaran 2022, PPDN Anak-anak Usia 6-11 Belum Vaksin Wajib Tes PCR atau Antigen

TERBARU Syarat Mudik Lebaran 2022, PPDN Anak-anak Usia 6-11 Belum Vaksin Wajib Tes PCR atau Antigen

Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Yunia Andriyani
PEMUDIK - Seorang wanita bersama anaknya yang merupakan pemudik sedang mencuci tangan sebelum masuk ke dalam bus MTrans di Jalan Gurita No 16, Sesetan, Denpasar, Kamis 21 April 2022. TERBARU Syarat Mudik Lebaran 2022, PPDN Anak-anak Usia 6-11 Belum Vaksin Wajib Tes PCR atau Antigen 

• Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua

• Pemudik atau pelaku perjalanan dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu, kriteria ini juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat mudik Lebaran 2022 untuk tes antigen Covid-19 maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan, atau maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk tes PCR Covid-19.

Pemudik atau pelaku perjalanan dengan kriteria di atas boleh melanjutkan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau transportasi publik setelah menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

(Kompas.com/Mahardini Nur Afifah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Kriteria Wajib dan Tak Wajib PCR

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved