Berita Bali
Masyarakat Pro-Kontra Kebijakan Suntik Mati Siaran Digital, Ini Kata KPID Bali
Masyarakat Pro-Kontra Kebijakan Suntik Mati Siaran Digital, Ini Kata KPID Bali
Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
DENPASAR, TRIBUN BALI - Mulai tanggal 30 April 2022, siaran tv analog atau analog switch off (ASO) akan dimatikan pada 56 wilayah siaran atau 166 kabupaten/kota.
Salah satu wilayah yang akan menerapkan kebijakan tersebut adalah Provinsi Bali.
Bahkan, Bali sendiri mulai akan 100 persen beralih ke siaran TV digital per 1 Mei 2022.
"Untuk Bali kita analog switch off akhir bulan April, jadi analog tidak bersiaran itu per 1 Mei dan sudah dialihkan ke digital," ucap Komisioner KPID Bali, Ida Bagus Agung Ketut Ludra saat dikonfirmasi, Senin 25 April 2022.
Ia menjelaskan bahwa neralih ke siaran tv digital akan membuat masyarakat dapat menikmati siaran televisi yang lebih jernih, canggih hingga berkualitas.
Tidak akan ada lagi gambar televisi yang "dipenuhi semut".
Namun, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengganti tv tabung mereka dengan TV baru.
Pasalnya, bagi pemilik TV tabung menurutnya hanya perlu menambahkan alat set top box TV untuk menerima siaran tersebut.
STB merupakan sebuah alat yang dapat mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog.
Dengan menggunakan STB, masyarakat tidak perlu mengganti TV analog yang dimiliki.
"Kepada masyarakat yang masih memakai TV tabung nggak usah khawatir gak usah mengganti TV tinggal ganti alat set top box," paparnya.
Gus Ludra menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang mampu dapat mendapatkan alat set top box di toko-toko elektronik dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu-Rp300 ribu.
"Kalau masyarakat mampu bisa membeli alat tersebut di toko elektronik dengan harga bervariasi dari 200 sampai 300 ribu," terangnya.
Sedangkan, bagi masyarakat kurang mampu pemerintah akan memberikan subsidi STB bagi rumah tangga miskin yang memiliki pesawat televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
"Bagian masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial akan mendapat gratis oleh pemegang mux TV digital di Bali," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-tv-digital-dan-tv-analog.jpg)