Berita Bali

Mulai 28 April 2022, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Editor: Noviana Windri
dok.Kontan
Mulai 28 April 2022, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

“Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) untuk arus mudik mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Kamis (21/4) kemarin.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang di SE 45/2022.

“Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” terang Dirjen Budi.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Adakan Penerbangan Ekstra, Diperkirakan Ada 25.000 Penumpang di Puncak Arus Mudik

Baca juga: Arus Mudik Mulai Terlihat, H-8 Lebaran 803 Orang Tinggalkan Bali Melalui Jalur Darat

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Di samping itu untuk di Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 - 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.

"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 - 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi pun menegaskan, pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.

Secara rinci, Dirjen Budi menjabarkan terdapat 16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;

2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak;

3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;

4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR);

Baca juga: Antisipasi Arus Mudik 2022, Basarnas Bali Gelar Siaga SAR Khusus Terjunkan 135 Personel

Baca juga: Masuk sebagai Syarat Mudik, Terminal Mengwi dan Polres Badung Siapkan Gerai Vaksin untuk Penumpang

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved