Berita Badung

Masuk sebagai Syarat Mudik, Terminal Mengwi dan Polres Badung Siapkan Gerai Vaksin untuk Penumpang

Pemerintah menegaskan vaksin booster menjadi salah satu syarat utama untuk mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pelaksanaan Vaksinasi di Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin 25 April 2022 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah menegaskan vaksin booster menjadi salah satu syarat utama untuk mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukkan bukti tes swab antigen.

Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 usai libur hari raya nanti.

Untuk mempermudah jalannya mudik khusus di Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung, pihak terminal bekerja sama dengan Polres Badung membuka gerai vaksin di Terminal Tipe A Mengwi.

Baca juga: Program Beasiswa Luar Negeri di Pemkab Badung Telah Selesai, Siswa Sudah Wisuda & Akan Wisuda

Vaksinasi yang dilakukan tidak hanya ditujukan untuk calon penumpang melainkan juga untuk masyarakat umum

Gerai vaksin langsung dilakukan di kawasan terminal kedatangan, yang berdekatan dengan Pokso pelayanan pada Senin 25 April 2022. Vaksin sendiri menyasar masyarakat, penumpang dan awak bus.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana SH yang ditemui di Terminal Mengwi mengaku kegiatan vaksinasi itu untuk membantu masyarakat yang belum melaksanakan vaksin.

Pihaknya akan terus menggelar gerai vaksinasi untuk mempermudah pelaksanaan mudik.

Baca juga: Antisipasi Kejahatan di Malam Minggu, Wakapolsek Mengwi Badung Lakukan Giat Cipkon

"Jadi kami berharap semua masyarakat bisa mendapatkan suntikan vaksin baik dosis pertama dan kedua maupun dosis ketiga. Apalagi saat ini vaksin ketiga atau booster juga merupakan syarat mudik," kata Darsana.

Lebih lanjut dirinya mengatakan menjelang hari raya Idul Fitri ini, pihaknya akan tetap mengintensifkan pelaksanaan vaksinasi tersebut.

Hal itu dilakukan agar umat muslim yang ada di Bali khususnya di Kecamatan Mengwi yang hendak melaksanakan mudik hari raya bisa mendapatkan vaksin.

"Penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi wajib dilaksanakan untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya

Dirinya tidak memungkiri, berkumpul bersama keluarga pada saat hari raya merupakan harapan bagi semua orang. Namun menyebarkan virus kepada keluarga itu juga harus dihindari.

Baca juga: Disdukcapil Koordinasi ke KPU Badung Terkait 41 Ribu Data Penduduk yang Tak Ditemukan Alamatnya

"Maka dari itu, pemerintah mengijinkan mudik, dengan catatan harus vaksin booster atau membawa surat hasil Rapid antigan," imbuhnya.

Sementara Kordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH juga mengatakan hal yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved