Sponsored Content
Sidang Paripurna DPRD Bali: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Bali Tahun 2022
Sampaikan Pendapat Akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022
Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
DPRD Bali Kembali Gelar Sidang Paripurna, Bahas Laporan Pembahasan Dewan
- Sampaikan Pendapat Akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022
DENPASAR, TRIBUN BALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar sidang paripurna kedua di awal tahun, Senin 25 April 2022.
Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali mengambil agenda yakni penyampaian pendapat akhir terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022.
Sidang paripurna ini sendiri berlangsung untuk pertama kalinya berlangsung secara offline dan dihadiri oleh jajaran pimpinan, para ketua komisi dan ketua fraksi, anggota DPRD Bali, Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD.
Pendapat Akhir Terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 disampaikan oleh Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2021, Gede Kusuma Putra. Ada sejumlah catatan rekomendasi yang disampaikan.
Pertama, Dewan merekomendasikan agar ditelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2020. Terutama terhadap rekomendasi yang belum tuntas tindaklanjutnya.
Kedua, berdasarkan capaian tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2021 (-2,47 persen), dan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, serta target pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2023 (yang 5 persen).
Direkomendasikan pemerintah Provinsi Bali berupaya maksimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui meningkatkan daya beli masyarakat.
Menekan inflasi, memperluas kesempatan kerja, mendorong peningkatan dan pemerataan invesvasi.
Meningkatkan Goverment Expenditure dan mendorong ekspor daerah.
"Khusus dalam upaya mendorong investasi daerah, agar juga diarahkan pada sektor industri pengolahan produk-produk pertanian," jelas Gede Kusuma Putra.
Pemerintah Provinsi Bali juga diharapkan selalu melakukan optimalisasi didalam pencapaian penerimaan pajak daerah tahun ini dan tahun tahun berikutnya.
Mengingat penerimaan pajak daerah tahun 2021 hanya 93 persen dari target.
Keempat, Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan evaluasi didalam perencanaan dan pelaksanaan Belanja Modal.
Mengingat Tahun 2021 realisasi belanja modal hanya 48,35 persen dari target atau dari anggaran.
Kelima, mengingat bahwa peternakan babi merupakan sektor yang sangat strategis di Bali. Baik ditinjau dari sisi ekonomi kerakyatan maupun kaitannya dengan adat dan budaya.
Direkomendasikan agar pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih sungguh-sungguh melalui membatasi usaha-usaha skala besar baik ternak/penggemukan maupun pembibitan di Bali.
"Saat ini telah berkembang budidaya Vanili di seluruh Bali. Komoditi Vanili di Bali pada tahun 1980-an adalah komoditi ekspor terbesar di Indonesia. Motivasi masyarakat untuk mengembalikan kejayaan komoditi Vanili di Bali perlu didukung, diberdayakan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah daerah Bali. Untuk hal tersebut sangat mendesak untuk diterbitkan aturan tata kelola terkait hal hal tersebut," tegasnya.
Baca juga: Yayasan Puri Kauhan Ubud Selenggarakan Workshop Pengelolaan Sampah Pura
Baca juga: Renungan Apara Vidya, Ilmu Tentang Keduniawian
Baca juga: Lowongan Kerja Bali, Dibuka Loker untuk Posisi Beauty Advisor, Usia Maksimal 28 Tahun
Sementara dari aspek regulasi terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali belum berjalan dengan baik.
Sehubungan dengan hal tersebut Dewan merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar melaksanakan monitoring dan evaluasi dari perangkat daerah terkait. (gil/adv)