Berita Jembrana

Cekcok Petugas dan Pemudik Soal Rapid Antigen, Kapolres Jembrana: Saya Dukung Petugas KKP Gilimanuk

Informasi yang dihimpun, bahwa petugas validasi menyetop pemudik yang akan melintas di Pelabuhan Gilimanuk pada malam hari.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/Ardhiangga Ismayana).
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Petugas validasi KKP Pelabuhan Gilimanuk di Pos I atau pintu keluar Bali, cekcok dengan pemudik yang akan melintas.

Cekcok itu didasari oleh validasi yang dilakukan petugas kepada pemudik.

Dimana petugas dengan tegas menolak dua orang pemudik dalam satu motor untuk tidak melintas masuk ke kapal.

Informasi yang dihimpun, bahwa petugas validasi menyetop pemudik yang akan melintas di Pelabuhan Gilimanuk pada malam hari.

Hal itu didasari karena tidak lengkapnya pemudik dengan vaksin booster atau dosis III.

Baca juga: 3.000 - 4.000 Kendaraan Roda Dua Melintas Malam Hari di Gilimanuk Jembrana

Baca juga: 23 Ribu Orang Tinggalkan Bali, Jumlah Pemudik Per Hari Via Gilimanuk, PO Bus Tambah Armada

Baca juga: Sehari 23 Ribu Orang Tinggalkan Bali via Pelabuhan Gilimanuk, BI Sediakan Tempat Penukaran Uang

Namun, pemudik itu memaksa karena sudah membeli tiket.

Petugas validasi dari KKP pun tegas tidak memperbolehkan masuk ke kapal.

Sehingga berbuntut pada nada tinggi oleh pemudik.

Petugas pun mengarahkan pemudik supaya melengkapi dengan persyaratan rapid tes antigen.

Setelah sebelumnya menolak dan meracau tidak jelas, akhirnya pemudik itu pun pasrah dan langsung melakukan tes rapid.

Usai itu, selanjutnya petugas pun memperbolehkan pemudik memasuki kapal. Setelah persyaratan rapid tes dipenuhi.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menegaskan, bahwa langkah atau sikap petugas KKP bagian validasi didukungnya.

Apa yang dilakukan petugas sudah sesuai aturan dan tidak ada kesalahan prosedur sedikitpun.

Sebab, memang pemudik belum vaksin booster, namun memaksa masuk karena merasa bahwa hanya vaksin II yang dibutuhkan.

Padahal, vaksin booster adalah syarat mutlak sesuai aturan Kemenhub, supaya pemudik tidak lagi membayar rapid tes antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved