Berita Bali
Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan hingga TPPU
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (61) diganjar hukuman penjara selama delapan tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (61) diganjar hukuman penjara selama delapan tahun.
Puspaka dinyatakan terbukti bersalah terkait dugaan pemerasan, gratifikasi sejumlah proyek di Buleleng dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 26 April 2022.
Dalam perkara ini, Puspaka melakukan tindak pidana dalam sejumlah proyek, di antaranya pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.
Baca juga: Penyidik Kejari Buleleng Jemput Bola untuk Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Banjarasem
Terungkap Puspaka menerima uang Rp 16 miliar lebih dari sejumlah proyek tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Ketut Puspaka atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Heriyanti.
Selain pidana badan, Puspaka juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Puspaka dijerat dua dakwaan, yakni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pula dalam amar putusannya, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, perbuatan Puspaka dinilai bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa terdakwa merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai sekretaris daerah yang seharusnya sebagai teladan dan membuat citra buruk ASN," papar hakim Heriyanti.
Sementara hal meringankan disebutkan, bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut terdakwa Puspaka dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa Puspaka didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sikap yang sama juga disampaikan tim jaksa atas vonis majelis hakim.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kala menjabat sebagai sekda Buleleng, terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya.
Diduga terdakwa meminta atau menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan.
Yakni PT PEI memberikan sekitar Rp 1.101.060.000. PT TS memberikan sekitar Rp 12,5 miliar dan Saksi H Chojum selaku Direktur PT BDR memberikan sekitar Rp 2,5 miliar.
Pula diungkap dalam surat dakwaan, dari sejumlah aliran dana pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang tahun 2015.
Ada aliran dana Rp 300 juta mengalir ke rekening Bupati Gianyar, I Made Mahayastra.
Dalam pengurusan izin yang diajukan PT PEI ini sudah mengeluarkan biaya Rp 1,8 miliar yang ditransfer ke rekening Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.
Saat itu Dewa Puspaka juga menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI.
Baca juga: Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa
Dari sejumlah uang yang ditransfer tersebut, digunakan untuk jasa konsultan Rp 725 juta.
Lalu Rp 300 juta ditransfer ke rekening I Made Mahayastra.
Aliran uang juga masuk ke salah satu mantan pebulutangkis Bali, Made Candra Berata Rp 25 juta. (*)
Kumpulan Artikel Bali