Berita Denpasar
WASPADA, Penipuan Pemasangan Box Pengaman KWH Meter di Denpasar, PLN UID Bali Tegaskan Hal Ini
Penipuan tersebut bermula dari oknum tersebut yang tiba-tiba datang dan memasangkan box pengaman KWH meter listrik di ruko milik warga tersebut.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang warga yang tinggal dikawasan Jalan Merdeka, Denpasar mengeluhkan telah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan petugas PLN.
Penipuan tersebut bermula dari oknum tersebut yang tiba-tiba datang dan memasangkan box pengaman KWH meter listrik di ruko milik warga tersebut.
Setelah diperhatikan box KWH yang dipasangkan di ruko warga tersebut seperti berbentuk kaleng kerupuk bahkan tanpa pengaman baut.
Ia juga menunjukkan bukti tagihan yang di sana tertera tarif pemasangan box KWH dipatok sebesar Rp 185 ribu ditambah biaya pasang Rp 5 ribu.
Mengenai hal tersebut, ketika dikonfirmasi kebenarannya, Manager Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya membantah hal tersebut.
Baca juga: Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa Bali, PLN Percepat Pembangunan Jawa Bali Connection
Baca juga: Jadi Ujung Tombak Penurunan Emisi di RI, Ini Upaya PLN Jaga Kelestarian Bumi
Baca juga: Siapkan Pasokan Berlapis untuk KTT G20, PLN Percepat Penyelesaian Infrastruktur Listrik di Bali
Arya mengatakan, PLN tidak pernah mengeluarkan produk atau mewajibkan pelanggan untuk pasang tutup meteran seperti itu.
Diakuinya, kasus seperti ini pernah terjadi dan memang ada oknum yang mencatut nama PLN.
“Case seperti ini sebenarnya sudah muncul lama, tapi sudah lama tidak ada. Sekarang ternyata ada lagi. Kalau ada oknum bilang ke pelanggan, hal tersebut wajib, itu penipuan,” ujarnya pada, Rabu 27 April 2022.
Selain itu, ia pun menggarisbawahi bahwa PLN tidak pernah menugaskan rekanan atau mitranya untuk memasang tutup meteran ke pelanggan.
Jika ada oknum yang menawarkan pemasangan tutup meteran, kata dia, sudah dipastikan itu bukanlah dari PLN.
“Saya pastikan menawarkan tutup meteran itu bukan petugas PLN. Tapi kalau memang butuh (penutup meteran) ya monggo, tapi bukan PLN (yang menyediakan). Kalau ada yang datang menawarkan, katakan saja tidak perlu, kalau ngotot berarti palsu. PLN tidak ada program pemasangan tutup meteran,” tutupnya.
Sementara itu, sejumlah keluhan masyarakat pun ramai di sosial media terkait adanya penyegelan atau pembongkaran meteran dari PLN apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran listrik sesuai ketentuan.
Menurut Arya, penyegelan dan pembongkaran meteran memang diberlakukan, namun ada ketentuan yang diterapkan PLN kepada pelanggan.
Ia menjabarkan, jika pelanggan telat membayar kewajibannya selama sebulan, PLN akan melakukan penyegelan meteran.
Pembongkaran atau bongkar rampung meteran akan dilakukan PLN jika pelanggan menunggak pembayaran listrik sampai tiga bulan.