Berita Klungkung
Polres Klungkung Sediakan Pos Vaksinasi Booster untuk Pemudik, Kapolres: Warga Bisa Vaksin di Tempat
Polres Klungkung mendirikan gerai vaksinasi di Pos Goa Lawah, Klungkung, Bali. Kegiatan ini menyasar para pemudik yang belum vaksinasi booster.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Polres Klungkung mendirikan gerai vaksinasi di Pos Goa Lawah, Klungkung, Bali.
Kegiatan ini menyasar para pemudik yang belum vaksinasi booster.
"Gerai vaksinasi ini kami gelar di Klinik Bhayangkara dan Pos Pengamanan Lebaran 2022 di Goa Lawah. Jadi kalau ada warga yang belum booster, bisa vaksin di tempat. Tidak harus susah payah lagi cari tempat vaksin,” ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Kamis 28 April 2022.
Hal ini dilakukan untuk memberikan fasilitas vaksinasi booster gratis bagi pemudik.
Baca juga: Kisah Heroik Perang Puputan Klungkung yang Diperingati Setiap Tanggal 28 April
Terlebih berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang terbit dan efektif diberlakukan, Sabtu 2 April 2022.
Syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat tes Covid-19, yakni bagi yang sudah vaksin booster.
" Layanan gerai vaksinasi ini merupakan fasilitas tambahan di pos pengamanan mudik Polres Klungkung," jelasnya.
Klungkung yang menjadi wilayah jalur mudik, menyediakan 2 Pos yakni Pos Lepang di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra dan Pos Goa Lawah di Desa Pesinggahan.
Baca juga: Transaksi Naik Dua Kali Lipat di Pegadaian Klungkung, Warga Ramai Tebus Gadaian Jelang Lebaran
Nantinya dua pos itu bisa dimanfaatkan pemudik untuk beristirahat saat lelah dalam perjalanan.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang terbit dan efektif diberlakukan, Sabtu 2 April 2022.
Syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat tes Covid-19, yakni bagi yang sudah vaksin booster.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap boleh mudik, dengan syarat tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama, diwajibkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung