Berita Denpasar

Sidak Masker di Kelurahan Sumerta Denpasar, 17 Pelanggar Terjaring

Kamis, 28 April 2022, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di lampu merah Jalan Wr Supratman - Jalan Nusa Indah - Jalan Subita Kelurahan

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker yang digelar di Kelurahan Sumerta Denpasar, Bali, Kamis 28 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kamis, 28 April 2022, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di lampu merah Jalan Wr Supratman - Jalan Nusa Indah - Jalan Subita Kelurahan Sumerta Denpasar.

Dalam kegiatan ini terjaring sebanyak 17 orang pelanggaran masker.

Semua pelanggar tersebut kemudian disanksi administrasi dan tidak ada yang didenda.

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, pelanggar masker ini masih terus terjadi.

Baca juga: Terjadi Penusukan di Panjer Denpasar, Korban Dirujuk ke RSUP Sanglah

Oleh karenanya pihaknya akan terus menggencarkan sidak masker ini.

"Semua pelanggar ini kami berikan sanksi administrasi berupa menyanyi lagu wajib maupun menghafal pancasila," katanya.

Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.

Selain itu ada juga yang tak membawa masker.

Bagi pelanggar yang tak membawa masker akan diberikan maaker gratis.

Ia menegaskan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: WASPADA, Penipuan Pemasangan Box Pengaman KWH Meter di Denpasar, PLN UID Bali Tegaskan Hal Ini

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved