Sponsored Content
Terima Federasi Serikat Pekerja, Ketua DPRD Badung Sebut Ada Lima Aspirasi yang Disampaikan
Ratusan serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Provinsi Bali, ngerudug ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ratusan serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Provinsi Bali, ngerudug ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung pada Kamis 28 April 2022.
Kedatangan para serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Badung.
Ternyata, ada lima aspirasi yang disampaikan para pekerja yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP Bali Wayan Semara Kandi.
Ratusan para pekerja itu pun langsung diterima Ketua DPRD Badung, Putu Parwata.
Baca juga: Serikat Pekerja Bali Gerudug Kantor DPRD Badung, Sampaikan Dua Hal Ini
Baca juga: THR untuk Pegawai di Badung Sudah Cair, BPKAD Badung Sebut THR Terdiri dari Gaji Pokok dan TPP
Lima aspirasi yang disampaikan yakni pertama, menolak PHK sepihak oleh perusahaan.
Kedua, meminta dihentikannya penerapan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan-perusahaan yang sifat pekerjaanya terus menerus.
Ketiga, menghentikan pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah di nyatakan Inkonstitusional.
Kemudian, meminta Pemerintah menjaga harga-harga kebutuhan pokok agar terjangkau masyarakat bawah.
Terakhir, memohon Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan upaya-upaya yang lebih kreatif mendatangkan wisatawan ke Bali khususnya ke Badung.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP Bali, Wayan Semara Kandi, selama ini Pemerintah Pusat telah menggelontorkan bantuan untuk pemulihan Pariwisata melalui Akomodasi Wisata baik Perhotelan, Restoran dan yang lain-lain.
Hendaknya, bantuan tersebut dapat di manfaatkan sebaik-baiknya, salah satunya utuk menjaga kelangsungan para pekerjanya untuk tetap bekerja serta memenuhi hak-hak pekerja agar tidak selalu menjadi korban.
"Namun di lapangan PHK masih terus terjadi dan menjadi ancaman yang menakutkan bagi pekerja dan keluarganya. Kerta terancamnya keberlangsungan kerja bagi pekerja akibat kontrak waktu tertentu yang diberlakukan di perusahaan yang pekerjaannya bersifat terus menerus seperti di perhotelan," bebernya.
Sementara Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, sebagai bentuk tanggungjawab di pemerintahan, selalu memonitor PHK sepihak yang menurutnya sudah tidak memenuhi unsur keadilan.
Pihaknya pun mengaku, sepakat dengan penolakan rekayasa kontrak kerja waktu tertentu yang tidak mengandung asas keadilan.