Berita Badung
Denny Ditangkap Polisi, Curi Mobil di Badung, Pakai Kunci Kontak Palsu Incar APV di Garasi
Gede Denny Wardana Withana hanya menunduk saat digiring jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Gede Denny Wardana Withana hanya menunduk saat digiring jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara.
Pria berusia 45 tahun itu terjerat kasus pencurian mobil.
Ia membawa kabur mobil APV di wilayah Desa Lukluk, Mengwi Badung.
Warga Banyuning Buleleng ini beraksi mencuri mobil dengan cara memakai kunci palsu.
Baca juga: Kasus Pencurian Marak di Bali, Polda Bali Ingatkan Hal Ini untuk yang Mau Mudik
Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana mengatakan, pemilik mobil bernama I Gusti Ngurah Birawan (34), warga Banjar buahan, Desa Payangan Gianyar memarkir mobilnya di garasi milik Mangku Wayan Dharma yang berlokasi di Lukluk, Jumat 11 April 2022, sekira pukul 17.30 Wita.
Keesokan harinya, sekira pukul 10.00 Wita, Mangku Darma masih melihat mobil APV terparkir di garasi.
Namun pada Minggu 13 Maret 2022, sekira pukul 16.30 Wita, mobil Gusti Birawan sudah hilang.
"Jadi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian mobil itu. Kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan para saksi di TKP," jelasnya, Jumat 29 April 2022.
Kata dia, polisi kemudian mengecek showroom penjualan mobil bekas di wilayah Gianyar, Bangli, Tabanan, hingga Singaraja.
Polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang tak lain adalah seorang residivis kasus penggelapan asal Buleleng bernama Gde Denny Wardana Withana.
"Berbekal data yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Mengwi bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Singaraja. Kami berhasil menangkap pelaku Jumat 15 April 2022 sekira pukul 23.00 Wita di rumahnya," ungkapnya.
Denny mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mobil APV DK 1138 KZ.
Aksi pencurian itu dilakukan karena pelaku sering melintas di depan lokasi sambil melihat-lihat tanaman bonsai di Jalan Raya Carik Ban.
Saat itu ia melihat mobil APV terparkir di garasi dan terkesan dibiarkan.
Sehingga, ia pun memanggil tukang kunci di Jalan Nangka, Denpasar untuk membuatkan kunci palsu mobil tersebut. Ia mengaku kuncinya hilang.
Setelah pembuatan kunci selesai, Denny langsung menuju lokasi mengendarai sepeda motor untuk mencuri mobil tersebut.
Ia memarkir motornya di utara garasi dan berjalan kaki menuju garasi untuk mencuri mobil menggunakan kunci palsu yang dibuat sebelumnya.
"Mobil ini dititipkan dulu, setelah itu dia mengambil sepeda motornya dan balik ke wilayah Denpasar, atau rumah orangtuanya," demikian kata Kompol Nyoman Darsana.
Keesokan harinya sekira pukul 05.00 Wita, Denny berangkat dari Denpasar menumpang ojek online menuju tempat penitipan mobil dan membawa mobil itu ke rumahnya di Banyuning Singaraja.
Sampai Singaraja, mobil itu ia preteli.
Denny memasang pelat palsu menjadi DK 1233 EF dengan tujuan untuk menyamarkan dan menghindari kejaran polisi. Ia juga memesan STNK palsu.
"Mobil sudah sempat dipasarkan secara online. Namun belum laku, dan kami berhasil mengamankan setelah berusaha menghubungi pelaku sebagai pembeli," jelasnya.
Dua Kali Masuk Penjara
Tersangka mengaku aksi pencurian mobil itu dilakukan sendiri.
Dari catatan kriminal, Benny sudah dua kali masuk penjara, yakni pada tahun 2018 melakukan tindak pidana penggelapan di Mengwitani.
Saat itu ia divonis satu setengah tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan.
Sedangkan pada tahun 2021 ia melakukan tindak pidana penggelapan di Desa Lebah Siung Sukasada, Buleleng.
Ia divonis 10 bulan penjara dan ditahan di Rutan singaraja.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana. (*)
Kumpulan Artikel Badung