Berita Gianyar
Kepergok Mencuri Besi Saat Polisi Patroli, Dua Orang Diamankan Polsek Blahbatuh Gianyar
Kepergok Mencuri Besi Saat Polisi Patroli, Dua Orang Diamankan Polsek Blahbatuh Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dua orang pelaku pencuri besi di di PT Sinar Bali di Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra, kawasan Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, Bali dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Senin 2 Mei 2022 malam.
Keduanya kepergok beraksi saat petugas sedang melakukan patroli terkait kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Dua pelaku yang masih dalam pengembangan ini adalah DYM dan SL asal Ampoang Timur Kupang.
Keduanya sehari-hari menetap di Jalan Selukat, Desa Keramas.
Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Suharto Giri, Selasa 3 Mei 2022
"Petugas yang melaksanakan patroli mendapati sepeda motor terparkir selang berikutnya terdengar suara gonggongan anjing dari arah semak-semak di gudang PT Sinar Bali," ujar Kapolsek atas seizin Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana.
Baca juga: VIRAL Rekaman CCTV Perampasan Motor di Guwang Gianyar. Bendesa: Tidak Benar, Caption Sembarangan!
Merasa curiga, kata dia, petugas kemudian menelusuri jalan setapak menuju arah gudang.
Petugas pun mendapati dua orang sedang mengambil besi yang berada di dalam drum dan membawanya keluar melewati pagar besi.
"Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku yang diduga lebih mengenal situasi kabur dan meninggalkan sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan oleh keduanya untuk menuju lokasi pencurian," ungkapnya.
Selanjutnya, personel melakukan pengembangan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa potongan-potongan besi yang seluruhnya merupakan milik PT Sinar Bali.
Baca juga: VIRAL Video Diduga Hina Pementasan Calonarang di Pura Samuantiga, Bikin Klarifikasi Sambil Nangis
"Pada saat kejadian personel sedang melaksanakan kegiatan rutin, hingga menemukan adanya hal mencurigakan yang segera ditindaklanjuti, Astungkara berkat kesigapan serta informasi masyarakat pelaku dapat ditangkap," katanya.
Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Blahbatuh dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara. (*)