Berita Denpasar

Hari Ini Disdukcapil Denpasar Layani 141 Dokumen Kependudukan Saat Cuti Lebaran, 21 Izin Diterbitkan

Hari Ini Disdukcapil Denpasar Layani 141 Dokumen Kependudukan Saat Cuti Lebaran, 21 Izin Diterbitkan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Suasana pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma di Kota Denpasar pada Rabu 4 Mei 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari Ini Disdukcapil Denpasar Layani 141 Dokumen Kependudukan Saat Cuti Lebaran, 21 Izin Diterbitkan.

Saat cuti bersama pada tanggal 4 – 6 Mei 2022, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma di Kota Denpasar tetap buka.

Adapun jadwal pelayanan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma saat cuti bersama ini buka pukul 08.00 - 12.00 Wita.

Pada Rabu, 4 Mei 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar melayani sebanyak 141 dokumen kependudukan.

“Yang datang langsung sedikit, karena masyarakat melakukan pengurusan dokumen secara online,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dewa Gede Juli Artabrata.

Ia merinci, dokumen kependudukan yang dilayani Disdukcapil hari ini, yakni akta kelahiran 32 dokumen, akta perkawinan 19 dokumen.

Juga akta kematian 13 dokumen, kartu keluarga sebanyak 33 dokumen, e-KTP sebanyak 9 dokumen.

Surat pindah sebanyak 4 dokumen, akta perceraian 4 dokumen, Kartu Identitas Anak 7 dokumen, sinkronisasi data 4, dan akta/surat lainnya 16.

“Kami imbau kepada masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama untuk memaksimalkan pengurusan administrasi kependudukan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus mengaku pihaknya mengeluarkan sebanyak 21 izin.

“Untuk hari ini kami sudah menerbitkan sebanyak 21 izin,” katanya.

Dirinya mengatakan tidak banyak yang datang ke kantor langsung dikarenakan pengurusannya sudah dilakukan secara online.

Untuk diketahui, selain Mal Pelayanan Publik, khusus kesehatan dan kegawatdaruratan seperti RSUD Wangaya, Puskesmas, Damakesmas dan BPBD tetap beroperasi.

Dimana untuk sektor kesehatan ini buka selama 24 jam penuh.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved