Berita Negara
WADUH! Warga Pertanyakan Pembangunan Pabrik Mikol di Tegalbadeng Timur
Warga di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, mempertanyakan keberadaan pabrik minuman beralkohol.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Warga di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, mempertanyakan keberadaan pabrik minuman beralkohol.
Di mana warga masih belum sepakat, dengan pendirian pabrik tersebut.
Karena sosialisasi dan izin masih belum diketahui dengan pasti.
Ditambah lagi, pabrik itu berdiri di areal dekat dengan pesantren.
Baca juga: WADUH! Warga Pertanyakan Pembangunan Pabrik Mikol di Tegalbadeng Timur
Informasi yang dihimpun, bahwa sosialisasi mengenai pabrik memang sudah disampaikan oleh pihak pabrik.
Hanya saja, terkait dengan persetujuan warga, hingga kini masih belum dinyatakan sepakat.
Apalagi, yang rencananya dibangun ialah pabrik minuman beralkohol (mikol).
Perbekel Desa Tegalbadeng Timur, H Alinudin, mengatakan bahwa sebagian besar warga tidak setuju karena pendirian pabrik untuk mikol.
Baca juga: Anak Meninggal Dunia! Apakah Itu Penyakit Hepatitis? Simak Penjelasannya
Dan itu sudah disampaikan dua Minggu lalu, saat diadakannya sosialisasi.
Namun, diketahui saat ini pabrik sudah dibangun dalam bentuk pondasi dan pagar.
Sudah berdiri di jalan raya provinsi tersebut.
Baca juga: Gastroenteritis Pada Anak, Kenali Gejala Hepatitis Misterius!
Nah, pada saat itu juga ditanyakan terkait perizinan, namun dinyatakan belum ada terkait pembangunan.
“Tentu saja, ketika diminta tandatangan warga penyanding dan tokoh belum sepakat,” ucapnya Rabu 4 Mei 2022.
Menurut dia, pihak pembangun sendiri berdalih bahwa yang dilakukan ialah membuat tembok penyengker, dan meratakan tanah sembari proses peizinan.
Menariknya, ketika dewan berkoordinasi dengan dinas terkait, bahwa operasional pabrik itu melanjutkan dari pabrik lama yang berada di Lingkungan Terusan, Lelateng.
“Jadi itu peralihan, karena masa kontrak di tempat yang lama habis. Juga dari koordinasi disebutkan masih bisa menggunakan izin yang lama untuk operasionalnya,” ucapnya bertanya.
Baca juga: Tips Cantik! Dan Glowing Ala Artis Korea Selatan
Terpisah, Anggota DPRD asal Tegalbadeng Timur, H Sajidin, menyatakan bahwa di tengah masyarakat saat ini masih terjadi pro dan kontra.
Selanjutnya, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik Satpol PP dan Dinas Perizinan bahwa
pengelola pabrik di Lelateng itu merencanakan peralihan operasional pabrik.
“Peralihan operasional dan izinnya tetap memakai yang lama, yang selama ini sudah beroperasi di Lelateng,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, Made Gede Budhiarta, menyebutkan terkait pembangunan itu dari pengecekan dinas belum mengeluarkan izin.
“Belum mengeluarkan izin pembangunan,” ujarnya. (*)