Berita Tabanan

Bule Tanpa Busana di Tabanan Dideportasi dan Dimasukkan Dalam Daftar Cekal

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Setelah fotonya viral, dua orang wisatawan asing asal Rusia mendatangi wisata Kayu Putih di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu 4 Mei 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali akan segera mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva (28).

Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian. 

Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana (bugil) di media sosial.

Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose bugil di sebuah pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Baca juga: Sempat Diperiksa di Polres Tabanan, Kasus Bule Telanjang Dilimpahkan Ke Ditreskrimsus Polda Bali

"Dari hasil pemeriksaan, WNA ini terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku."

"Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat, 6 Mei 2022.

Tidak hanya Alina, suaminya, Amdrei Fazleev juga dideportasi.

Pasangan suami istri ini diperiksa oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, setelah dilakukan serah terima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis, 5 Mei 2022.

Baca juga: Hari Ini, Bule Rusia Viral Berpose Tanpa Busana di Tabanan Ikuti Prosesi Pebersihan di Pura Babakan

Pasangan suami istri (pasutri) ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020, dan yang kedua pada bulan November 2021.

Maksud dan tujuan mereka datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.

Pasutri pemegang izin tinggal kitas Investor ini, kata Jamaruli Manihuruk, merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution. Usahanya bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

"Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah ke akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali," terangnya. 

Baca juga: VIRAL! Bule Melalung di Tabanan Ngaku Pake Bikini Bukan Tanpa Busana

Pasutri ini juga mengakui bahwa tidak ada maksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam.

Di mana menurut yang bersangkutan masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi, bukan komersil.

"Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," kata Jamaruli Manihuruk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved