Berita Tabanan
Bule Tanpa Busana di Tabanan Dideportasi dan Dimasukkan Dalam Daftar Cekal
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.
Jamaruli Manihuruk juga mengimbau kepada masyarakat di Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang. Sehingga dapat diambil tindakan tegas.
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Silahkan nikmati keindahan pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Jamaruli Manihuruk. (*)
Berita lainnya di WNA Tanpa Busana