Berita Badung
DPRD Kabupaten Badung Godok Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pelayanan keten
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan mengingat banyak ditemukan kasus perselisihan antara karyawan dan pengusaha.
Bahkan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda terkait penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan kembali melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian serta Bagian Hukum Badung pada Selasa, 10 Mei 2022.
Baca juga: PERIKSA 700 Penumpang Dari Jam 2 Pagi di Terminal, Satpol PP Badung Temukan Satu Duktang Bodong
Baca juga: Berwisata di Desa Potato Head Seminyak Badung, Usung Konsep Eco Friendly dan Daur Ulang Sampah
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Made Suwardana yang juga dihadiri Wakil Ketua Pansus I Made Retha, Sekretaris Pansus IGA Agung Inda Trimafo Yudha, dan sejumlah anggota Pansus, diantaranya Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Wayan Edi Sanjaya, Ni Luh Gede Sri Mediastuti, Ni Ketut Suweni, Ni Komang Tri Ani, dan I Gusti Ngurah Shaskara.
Ketua Pansus I Made Suwardana mengatakan Raperda yang digodok untuk menjamin karyawan di Badung dalam hubungan pekerjaan.
Sehingga kedepan tidak ada permasalahan kedepannya.
"Jadi tujuan adanya perda ini untuk melindungi pemerintah, perusahaan dan karyawan atau masyarakat. Harapan kami Perda ini berguna dan tidak ada yang dirugikan," katanya.
Sementara anggota Pansus, IGA Agung Inda Trimafo Yudha menanyakan perihal banyaknya muncul perselisihan antara pekerja dan perusahan.
Pasalnya kasus tersebut terus berlarut-larut.
"Kami dari perwakilan rakyat, apakah ranperda ini mempermudah menyelesaikan masalah dan sudah mengcover kedua belah pihak? Selain itu solusinya apa?," terangnya.
Sementara, Kepala Disperinaker Badung IB Oka Dirga mengakui dalam kondisi saat ini ketika ada permasalahan antara pengusaha dan pekerja dalam upaya menyelesaikan harus dengan aturan.
Bahkan permasalahan itu diselesaikan dengan bipartit untuk melakukan mediasi dan menjadi solusi kedua belah pihak.
"Kalau dalam perda ini sudah diatur tetapi secara mengkhusus penyelesaiannya juga sudah diatur dalam Peraturan dari Kementerian," bebernya.
Lebih lanjut, saat pandemi banyak terjadi pengaduan hubungan industrial. Bahkan sampai Desember 2021 terdapat 54 kasus.
Diantaranya perselisihan hak sebanyak 27 kasus, perselisihan kepentingan 4 kasus, dan perselisihan PHK 23 kasus.