Peredaran Narkoba di Bali

Edarkan Ekstasi Bentuk Tablet dan Serbuk, Agus Sutagiri Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa I Gusti Komang Agus Sutagiri (40), dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
pil ekstasi 


Kemudian dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan masih menyimpan sisa narkotik di kosnya.

Petugas kepolisian pun melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa. 


Di sana kembali ditemukan 2 potongan pipet warna bening strip biru yang didalamnya berisikan serbuk warna biru, dan 1 potongan pipet warna bening strip putih yang di dalamnya berisikan serbuk warna krem.

Lalu 2 paket serbuk itu diduga narkotik golongan I.


Jadi seluruh narkotik yang disita dari terdakwa sebanyak 10 tablet ekstasi, 2 potongan pipet warna bening berisikan serbuk. Dimana berat keseluruhan dari narkotik itu adalah 5,02 gram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved