Peredaran Narkoba di Bali
Edarkan Ekstasi Bentuk Tablet dan Serbuk, Agus Sutagiri Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa I Gusti Komang Agus Sutagiri (40), dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kemudian dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan masih menyimpan sisa narkotik di kosnya.
Petugas kepolisian pun melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa.
Di sana kembali ditemukan 2 potongan pipet warna bening strip biru yang didalamnya berisikan serbuk warna biru, dan 1 potongan pipet warna bening strip putih yang di dalamnya berisikan serbuk warna krem.
Lalu 2 paket serbuk itu diduga narkotik golongan I.
Jadi seluruh narkotik yang disita dari terdakwa sebanyak 10 tablet ekstasi, 2 potongan pipet warna bening berisikan serbuk. Dimana berat keseluruhan dari narkotik itu adalah 5,02 gram. (*)