Berita Badung
Gali Potensi Pendapatan Daerah, Bapenda Badung Akan Turun Ke Wilayah Glogor Carik Kuta
Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan (Bapenda) Kabupaten Badung akan kembali menggali potensi pendapatan dari sektor pajak.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ragil Armando
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan (Bapenda) Kabupaten Badung akan kembali menggali potensi pendapatan dari sektor pajak.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan informasi banyaknya potensi pendapatan di Jalan Gelogor Carik, Kuta Badung.
Bahkan dalam waktu dengan Bapenda Badung akan turun langsung melakukan pendataan terkait dengan potensi-potensi pajak yang ada.
Baca juga: Dewan Bangli Minta Pemkab untuk Lebih Tegas Soal Pemungutan Pajak
Pasalnya disinyalir memang banyak terdapat tempat usaha yang bisa membantu pendapatan kabupaten Badung.
Kepala Bapenda Badung, Made Sutama yang dikonfirmasi Selasa 10 Mei 2022 mengakui akan melakukan pendataan terkait tempat usaha yang berpotensi menjadi pendapatan kabupaten Badung. Dirinya mengaku akan menurunkan tim untuk turun mendata tempat usaha.
"Kalau memang ada potensi kita akan lakukan pendataan terlebih dulu. Mengingat tidak semua potensi pajak bisa diambil Bapenda," ujar Sutama.
Baca juga: Batas Akhir 30 April 2022, Kantor Pajak Gianyar Minta Pengusaha Segera Urus SPT Tahunan
Pihaknya menyebutkan, jika pajak dari segi pungutan parkir, ranahnya ke Dinas Perhubungan kabupaten Badung. Termasuk juga perizinan-perizinan berada di Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Namun untuk cafe, rumah makan, dan restoran yang ada baru kita yang memungut pajak. Namun sebelum itu kita lakukan pendataan dulu," tegasnya lagi.
Dari data sistem informasi eksekutif Bapenda Badung jumlah wajib pajak mencapai belasan ribu, diantaranya hotel sebanyak 4.010, Restoran 2.275, parkir 45, Hiburan 647, Air Tanah 2.750, reklame 1918, penerangan jalan 1 dan Mineral bukan logam sebanyak 9.
Baca juga: Jaring Pemasukan Daerah, Pemprov Bali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Begitu juga untuk wajib pajak baru aktif terdiri dari hotel sebanyak 80, restoran 108, hiburan 12, parkir 3 dan reklame 15.
Disinggung mengenai pendapatan pajak daerah, pihaknya mengaku tahun ini menargetkan Pajak Daerah Rp 1.667.844.247.948. Namun sampai saat ini sudah tercapai Rp 504.575.674.885.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung kini sudah menyelesaikan masalah pungutan parkir dengan kota Denpasar di wilayah Gelogor carik.
Baca juga: Bapenda Badung Tetap Pungut Pajak di Akomodasi Wisata Ilegal
Kendati demikian, wilayah tersebut dipandang berpotensi besar untuk meningkatkan pendapatan kabupaten Badung.
Mengingat tidak hanya parkir di beberapa toko yang bisa dipungut, namun ada beberapa usaha yang bisa dipungut pajak seperti rumah makan, cafe serta beberapa hotel dan restoran yang ada.
Baca juga: Bapenda Tetap Pungut Pajak Daerah,Meski Beach Club & Restoran di Pantai Melasti Tak Mengantongi Izin
Menyikapi kondisi itu, Dishub Badung pun mendukung Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan (Bapenda) Kabupaten Badung untuk menggali potensi pendapatan yang ada.
Mengingat wilayah tersebut, banyak yang belum dikenakan pajak.(*)