Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Dewan Bangli Minta Pemkab untuk Lebih Tegas Soal Pemungutan Pajak

Dewan Bangli meminta pihak eksekutif harus lebih tegas dalam pemungutan pajak, terutama pajak hotel dan restoran (PHR).

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Karsiani Putri
Muhammad Fredey Mercury
Suasana di salah satu restoran di wilayah Kintamani belum lama ini 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dewan Bangli meminta pihak eksekutif harus lebih tegas dalam pemungutan pajak, terutama pajak hotel dan restoran (PHR).

Upaya ini dilakukan karena pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah.

Namun di satu sisi, masih ada wajib pajak yang nunggak membayar kewajibannya.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Bangli, Jro Gede Tindih, Jumat (29/4).

Menurutnya, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah kabupaten untuk mengatasi masalah ini.

Pasalnya, tunggakan pajak merupakan masalah umum yang sudah ada sejak lama.

Baca juga: Pemerintah Sediakan 4,5 Ton Minyak Goreng Curah, Ibu-ibu Antre Migor Sejak Pagi di Bangli

Baca juga: DPRD Bangli Terima 15 Rancangan Peraturan Daerah Masuk Usulan Pembahasan 2022

"Itu masalah umum, sudah dari dulu kasus itu. Siapapun berpendapat, tentu yang namanya wajib pajak harus bayar pajak. Nah kalau mereka tidak menjalankan kewajibannya, ya sama saja mereka mengkorupsi uang negara," ucapnya.

Jro Tindih mengatakan, salah satu fungsi pajak adalah digunakan untuk menata daerah.

Dimana sesuai rencananya, pada tahun ini Pemkab Bangli ingin melakukan penataan di Kintamani. 

"Kalau kita berbicara menata Kintamani, tidak bisa dari satu aspek saja, tidak bisa dari satu sektor saja. Tatalah semua. Sumber daya manusianya, sumber daya alamnya, termasuk persoalan didalamnya. Kalau memang di Kintamani ada persoalan terkait dengan PHR, ya selesaikan itu, tata itu," ucap dia.

Politisi Nasdem itu menegaskan sekali lagi agar Pemkab Bangli lebih tegas dalam pemungutan pajak.

Pihaknya juga menyarankan agar Pemkab Bangli memberi bantuan dengan melonggarkan sejumlah perizinan-perizinan demi mengoptimalkan PHR. 

Berdasarkan data yang dari Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, tercatat utang pajak hotel dan restoran dari tahun 2017 hingga 2022 sebesar Rp. 1,7 miliar lebih.

Dimana jumlah utang terbanyak berasal dari pajak restoran dengan 31 wajib pajak, sebesar Rp. 1,1 miliar lebih.

Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat ditemui belum lama ini mengaku sudah kerap turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved