Sponsored Content
Komisi II Kembali Soroti Maraknya Pengerukan Bukit, Minta Pengeruk Segera Urus Izin
Permasalahan pengerukan bukit kembali mendapatkan perhatian dari Komisi II DPRD Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Permasalahan pengerukan bukit kembali mendapatkan perhatian dari Komisi II DPRD Klungkung.
Sudah berulang kali diingatkan, namun sampai saat ini belum ada pengeruk yang mengantongi izin.
Hal ini terungkap ketika rapat kerja antara Komisi II DPRD Klungkung, dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perhubungan dan Dinas PU, Selasa (10/5).
Masalah pengerukan bukit yang marak terjadi di beberapa desa di Kecamatan Dawan, masih menjadi permasalahan yang disoroti anggota dewan.
Baca juga: Tidak Lapor Diri, 41 Pendatang Terjaring Sidak di Klungkung, Ini Kata Kasatpol PP
Baca juga: Tembok Jebol, Perabotan Juga Tertimbun Longsor, Bangunan Spa Hancur Dalam Semalam di Klungkung
"Sesuai ketentuan, aktivitas pengerukan setidaknya mengantongi Amdal atau minimal UKL-UPL. Namun dari 15 lokasi, belum ada yang mengantongi itu semua. Hanya ada 3 (pengeruk) yang baru memproses UKP-UPL ke DLHP," ungkap Ketua Komisi II DPRD Klungkung, I Nengah Ariyanta, Selasa (10/5).
Nantinya Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ataupun UKL-UPL (dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) inilah yang menjadi dasar dalam pengurusan izin operasional pengerukan atau penambangan.
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan observasi lapangan ke lokasi pengerukan, berdasarkan keluhan masyarakat.
Keluhan paling nyata saat ini, yakni rusaknya beberapa akses jalan yang dilewati truck pengangkut material kerukan.
Termasuk masalah lingkungan yang berpotensi muncul dampak dari aktivitas pengerukan.
"Kami mendorong agar (pengeruk) sesegera mungkin mencari izin. Sehingga mereka bisa mengantongi izin sesuai yang diamanatkan aturan," jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung terkait dengan penghentian sementara aktivitas pengerukan karena belum mengantongi izin, Nengah Ariyanta menyebut hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Baca juga: PANGDAM Ingatkan! Prajurit TNI di Klungkung Tak Bergaya Hidup Hedon dan Konsumtif
Baca juga: Sambangi Makodim, Pangdam Ingatkan Prajurit TNI di Klungkung Tak Bergaya Hidup Hedon dan Konsumtif
"Kalau masalah perizinan itu ranahnya Provinsi. Sehingga kalau menutup (menghentikan aktivitas pengerukan), itu kewenangan dari provinsi," jelas Ariyanta.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-komisi-ii-dprd-klungkung-i-nengah-ariyanta.jpg)