Berita Bangli

Pelaku Pencurian Uang Berhasil Ditangkap Polsek Kintamani, Wijana Tanam Uang Hasil Curian di Kebun

Pelaku pencurian uang yang meresahkan warga Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, Bali berhasil ditangkap Polsek Kintamani

Istimewa
Barang bukti - Polisi saat memeriksa barang bukti berupa uang hasil curian yang ditanam tersangka di kebun cabai, Selasa 10 Mei 2022. Sebagian uang curian ia gunakan untuk judi. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pelaku pencurian uang yang meresahkan warga Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, Bali berhasil ditangkap Polsek Kintamani.

Pelakunya adalah warga setempat bernama I Nyoman Wijana (35).

Pelaku menyembunyikan uang hasil curiannya dengan cara ditanam di kebun cabai.

Kasus tersebut bermula dari aduan Ni Nyoman Santi.

Baca juga: Polsek Payangan Tingkatkan Patroli di Gianyar, Antisipasi Pencurian hingga Tindak Premanisme

Nenek berusia 92 tahun itu melapor telah kehilangan uang sebesar Rp 10 juta pada hari Sabtu 7 Mei 2022.

"Saat itu sekitar pukul 17.00 Wita, korban yang baru tiba di rumah melihat bantal tidurnya sudah berubah posisi. Karena di bawah bantal itu korban meletakkan kunci rak tempat menyimpan uang," kata Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw.

Wayan Santi langsung mengecek uang yang disimpan dalam lemari.

Ternyata uang tunai yang sebelumnya berjumlah Rp 32 juta telah berkurang Rp 10 juta.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku yang mengarah kuat ke Nyoman Wijana.

Pada Selasa 10 Mei 2022, polisi mendatangi kediaman Wijana di Desa Pinggan.

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai milik Wayan Santi. Ia masuk ke dalam rumah pada hari Sabtu (7 Mei 2022) sekitar pukul 11.00 Wita. Rumah tersebut tidak dikunci, sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksinya," jelas dia.

Wijana mengambil uang tunai Rp 10 juta.

Uang hasil curian itu selanjutnya disembunyikan dengan cara ditanam di kebun cabai sebanyak Rp 4 juta.

Sedangkan Rp 6 juta dimanfaatkan untuk berjudi.

Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Tu Cenik, Tersangka Pencurian Sapi di Jembrana

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved