Berita Jembrana
Begini Kronologi Penangkapan Tu Cenik, Tersangka Pencurian Sapi di Jembrana
Dua kali sudah pria 43 tahun itu berhasil menggondol sapi gembala milik warga atau tetangganya sendiri.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk, I Putu Suartama alias Tu Cenik, warga Lingkungan Sawe Rangsasa Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana, Jembrana, Bali.
Dua kali sudah pria 43 tahun itu berhasil menggondol sapi gembala milik warga atau tetangganya sendiri.
Ia jual sapi itu, dimana hasilnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pihaknya awalnya melakukan penyelidikan atas kasus tidak pidana tersebut (laporan kehilangan sapi).
Dimana korban pada hari Rabu, 13 April 2022 pagi melaporkan kejadian kepada pihak Reskrim Polres Jembrana.
Baca juga: Korban Maafkan Komang Dwi , Pencuri Bebas Berkat Restorative Justice, Berucap Syukur di Jembrana
Baca juga: Resahkan Warga, Pencuri Sapi di Jembrana Akhirnya Diringkus
Baca juga: Polsek Blahbatuh Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor
Kemudian dilakukan penyelidikan hingga di hari yang sama, sekira pukul 20.00 Wita, tim Opsnal telah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu ekor sapi betina.
“Satu ekor sapi itu berhasil kami lacak sudah terjual. Dari penjualan sapi ini kemudian akhirnya kami lakukan penelusuran, hingga menangkap tersangka,” ucapnya Jumat 15 April 2022.
Menurut Gde Juliana, sapi itu dijual kepada pria berinisial IWW seharga Rp 8.000.000, namun baru diberikan uang sejumlah Rp 1.000.000.
Kemudian IWW menjual kepada tukang jagal inisial S seharga Rp 9.000.000 namun juga belum dibayarkan uang itu kepada IWW.
Dan pihaknya berhasil mengungkap hal itu, dan melacak hingga akhirnya diketahui dalang pencurian sapi tersebut ialah Tu Cenik.
“Dari hasil Introgasi diakui bahwa sebelumnya mengambil sapi. Jadi dua kali melakukan aksinya,” bebernya.