Kasus Korupsi
HARTA Nambah Rp 7 Milliar, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Jadi Tersangka, Berikut Fakta Lengkapnya
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga menerima suap soal izin pembangunan cabang retail Alfamidi (2020) di Kota Ambon dan menerima gratifikasi.
Wali Kota Ambon dua periode itu telah lima kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Terakhir, ia melaporkan harta kekayaannya pada 19 Maret 2021.
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, ada penambahan harta sekira Rp 7 miliar selama menjabat Wali Kota Ambon.
Pada laporan pertamanya per 9 Maret 2011, Richard Louhenapessy melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp 4.459.313.330.
Laporan yang tertulis saat itu adalah Walikota Periode 2011 - 2016.
Richard Louhenapessy kembali melaporkan harta kekayaannya pada 29 September 2016 saat hendak maju sebagai Wali Kota Ambon untuk kali kedua.
Saat itu, harta yang dilaporkan Richard Louhenapessy adalah Rp 4.748.008.191.
Kemudian secara bertahap, harta kekayaan Richard Louhenapessy bertambah setiap tahunnya.
Hingga pada pelaporan terakhir, yaitu 19 Maret 2021, harta kekayaan yang dilaporkan Richard Louhenapessy adalah Rp 12.495.832.265.
Aset berupa kas dan setara kas justru menjadi penyumbang harta kekayaan Richard Louhenapessy paling besar, yaitu Rp 8.278.832.265.
Ia juga memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 4.085.000.000.
Walau tidak memiliki aset berupa kendaraan dan surat berharga, tapi Richard Louhenapessy masih memiliki aset berupa harta bergerak lainnya.
Nilainya mencapai Rp 132 juta.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Marshel Komedian M Yang Beli Konten Dea OnlyFans Unggah Foto: Full Senyum
Selengkapnya, inilah harta kekayaan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy per 19 Maret 2021 dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.085.000.000