Laka Lantas
IRONI Pemotor Tewas Ditabrak Ambulans Jenazah, AMBULANCE Memang Boleh Cepat Tapi Tetap Ikuti Aturan
Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ambulans jenazah dan pengendara sepeda motor menjadi ironi, bagaimana seharusnya aturannya?
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penggunaan ambulans saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Terutama sejak kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ambulans jenazah dan pengendara sepeda motor.
Kabar dukanya, pengendara sepeda motor yang berasal dari Jember tersebut harus meregang nyawa akibat kecelakaan.
Merespon kejadian ini, I Wayan Arka, Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan PMI Kota Denpasar mengatakan hal itu seharusnya bisa dihindari.
Hal ini dikarenakan ambulans tersebut mengangkut jenazah dan mungkin tidak dalam kondisi gawat darurat.
"Kalau membawa jenazah perlu dilihat lagi kondisi jenazahnya seperti apa.
Tapi biasanya, pengangkutan jenazah itu tidak dalam kondisi yang emergency.
Boleh cepat tapi harus tetap ikut aturan lalu lintas yang ada," ujar I Wayan Arka.
Walaupun sudah dijatuhi hukuman, ia belum bisa mengatakan pengendara ambulans yang menabrak pengendara sepeda motor sepenuhnya bersalah.Hal ini disebabkan karena ia tidak melihat kondisi jenazah secara langsung dan belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.
Baca juga: Masuk Top 100 Ilmuwan Hukum Indonesia 2022, Begini Profil Guru Besar Unud Prof. Wyasa
Tetapi jika kondisi jenazah tersebut memang tidak darurat, maka ia membenarkan pengemudi ambulans telah melakukan pelanggaran.
Dan oleh karena itu, pengemudi ambulans patut untuk dikenakan hukuman yang berlaku.
Selama bergabung di PMI Kota Denpasar hingga menjadi Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan yang salah satunya membidangi pelayanan ambulans, I Wayan Arka bersyukur belum pernah mengalami hal serupa.
Ia mengatakan, pelayanan ambulans PMI Kota Denpasar tetap mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku serta menerapkan Prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Kondisi ambulans antara yang membawa gawat darurat dan tidak tentu memiliki teknis yang berbeda.
Sesuai dengan Pedoman Teknis Ambulans Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ambulans harus dilengkapi dengan rotator (lampu mobil) dan sirine.Untuk ambulans gawat darurat dan jenazah memiliki rotator berwarna merah, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.