Laka Lantas

IRONI Pemotor Tewas Ditabrak Ambulans Jenazah, AMBULANCE Memang Boleh Cepat Tapi Tetap Ikuti Aturan

Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ambulans jenazah dan pengendara sepeda motor menjadi ironi, bagaimana seharusnya aturannya?

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Yunia
Ambulans PMI Kota Denpasar sudah dilengkapi dengan lampu rotator dan sirine sebagai syarat melakukan pelayanan ambulans di lapangan. (Putu Yunia Andriyani) 

Sementara untuk sirine, setiap pelayanan ambulans memiliki jenis bunyi yang berbeda.

Kadek Sutama Wijaya selaku Crew Ambulans PMI Kota Denpasar, pihaknya hanya menggunakan dua jenis bunyi dalam praktiknya.

"Untuk pelayanan pada pasien tidak darurat dan jenazah, jenis bunyi yang digunakan adalah Yelp, atau bunyi yang lebih pelan dan panjang.

Baca juga: Diduga Karena Selfie Kejar Sunset, Bule Kanada Jatuh di Jurang Jembatan Mamo

Sementara, untuk pelayanan ambulans gawat darurat, menggunakan jenis bunyi Wail atau bunyi yang cepat dan panjang," ujar Sutama sambil membunyikan sirine Ambulans PMI Kota Denpasar.

Sebagai evaluasi, I Wayan Arka berharap seluruh petugas ambulans, termasuk Crew Ambulans PMI Kota Denpasar tetap berhati-hati selama bertugas di jalan.

Dan untuk masyarakat, agar dapat merespon keberadaan ambulans dengan baik.

"Walaupun ambulans dapat prioritas di jalan, petugas harus tetap memperhatikan kondisi dan hati-hati.

Kita bertugas untuk menolong, jangan sampai karena lengah, kita yang ditolong.

Untuk masyarakat, kalau sudah dengar sirine dan lihat lampu ambulans, dihimbau agar dapat memberikan akses jalan untuk ambulans," tutup I Wayan Arka. (yun)

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved