Berita Badung

Tahun Ini Badung Hanya Anggarkan Kegiatan Regnas, Penetapan Cagar Budaya Nihil, Anggaran Terbatas

Tahun Ini Badung Hanya Anggarkan Kegiatan Regnas, Penetapan Cagar Budaya Nihil Karena Keterbatasan Anggaran

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Pura Luhur Pucak Entapsai Bon Desa Adat Bon Kecamatan Petang yang baru masuk RegnaS 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Di tengah pandemi covid-19 ini Badung belum bisa melakukan penetapan cagar budaya tahun 2022. Hal ini karena terkendala anggaran, mengingat keuangan daerah yang masih belum pulih.

Hanya saja, tahun ini anggaran yang diberikan untuk kegiatan Registrasi Nasional (Regnas) saja. Hal itu bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung, Ni Luh Putu Miarmi yang dikonfirmasi Senin 16 Mei 2022 tak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku jika tahun 2022 timnya hanya diberikan anggaran untuk Regnas.

"Jadi kita menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Kami hanya diberi anggaran untuk Regnas saja dan hanya tiga yang bisa kami usulkan," ujarnya.

Menurutnya ada tiga pura yang masuk Regnas untuk tahun ini antara lain Pura Luhur Pucak Entapsai Bon Desa Adat Bon Kecamatan Petang, Pura Tamanq Beji Dedari Desa Adat Kapal Kecamatan Mengwi, dan Pura Dalem Bugbugan Desa Adat Lukluk Kecamatan Mengwi.

"Sementara untuk penetapan cagar budaya tahun ini tidak ada. Jadi, kalau sudah masuk Regnas ini artinya objek yang diduga cagar budaya tersebut sudah diinventarisasi," sambungnya.

Dijelaskan, Regnas merupakan langkah pertama yang dilakukan menuju penetapan cagar budaya yang diawali dengan pengumpulan data oleh tim yang terdiri dari unsur Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Badan Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Balai Arkaeologi, dan sebagainya.

"Dari data yang diolah kemudian diteruskan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang sudah ditetapkan oleh Bupati Badung," jelasnya.

Lanjut dijelaskan kalau dianggap sudah lengkap lalu diseminarkan secara intern dari TACB, BPCB, BPNB, dan mengundang juga pengempon pura atau penanggung jawab benda yang diduga cagar budaya, serta tokoh masyarakat. Setelah lolos dari seminar, lalu dibuatkan SK untuk diajukan ke bupati.

"Jadi kalau kita sudah membuatkan SK, barulah resmi menjadi cagar budaya peringkat kabupaten," katanya.

Baca juga: ISI Denpasar Siapkan UTBK untuk 3.660 Calon Mahasiswa

Baca juga: Gelombang Pertama UTBK SBMPTN di Undiksha akan Dikuti 2.142 Orang,

Baca juga: Pegadaian Galeri 24 Denpasar Tawarkan Emas Batangan Dengan Harga Merakyat

Diakui, selama kurun waktu 2018-2019, sudah 19 pura yang ditetapkan menjadi situs cagar budaya peringkat kabupaten di Gumi Keris. Sebanyak sembilan pura pada tahun 2018 antara lain Pura Purusada Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi), Pura Ntegana Desa Adat Tegal (Abiansemal), Pura Taman Ayun Desa Adat Mengwi (Mengwi), Pura Desa lan Puseh Desa Adat Sibanggede (Abiansemal), Petirtaan di Pura Penataran Agung Bukian Desa Adat Bukian (Petang), Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong Jimbaran (Kuta Selatan), Pura Luhur Uluwatu Desa Adat Pecatu (Kuta Selatan), Pura Saih Desa Adat Lukluk (Mengwi), dan Pura Puseh Kangin Carangsari Desa Adat Carangsari (Petang).

Sedangkan 10 pura ditetapkan pada tahun 2019, di antaranya Pura Dalem Madya Tahulan Desa Adat Kerobokan (Kuta Utara), Pura Dalem Sarin Buana Jimbaran (Kuta Selatan), Pura Dalem Solo Desa Adat Sedang (Abiansemal), Pura Dalem Surya Desa Adat Sembung Sobangan (Mengwi), Pura Gede Puseh Desa Adat Sading (Mengwi), Pura Kereban Langit Desa Adat Sading (Mengwi), Pura Puseh Desa Adat Lawak (Petang), Pura Kahyangan Jagat Luhur Giri Kusuma Desa Adat Blahkiuh (Abinsemal), Pura Gelang Agung Desa Adat Getasan (Petang), dan Pura Selonding Pecatu (Kuta Selatan).

"Kalau nanti 3 yang kita baru Regnas lolos, akan menjadi 21 cagar budaya. Ini prosesnya masih panjang," imbuhnya. (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved