Berita Denpasar

WAISAK!  Tiga Warga Binaan Asing di Lapas Perempuan Kerobokan Dapat Potongan Masa Pidana

Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP), di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan kelas II A Kerobokan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
ilustrasi budha 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP), di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan kelas II A Kerobokan.

Mendapat remisi khusus, Hari Raya Waisak 2022.

Dari empat WBP, tiga diantaranya WBP asing (warga negara asing), dan satu warga Indonesia beragama Buddha.

Baca juga: Perayaan Waisak, Bupati Jembrana Tamba Hadiri HUT Maitreya Center

"Narapidana yang memenuhi syarat yang diusulkan remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2022, berjumlah empat orang. Mereka ini beragama Buddha," jelas Plt Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Nyoman Budi Utami, saat dihubungi, Senin, 16 Mei 2022.

Keempat WBP ini, mendapatkan besaran remisi khusus Hari Raya Waisak mulai dari satu bulan sampai dengan dua bulan. 

Diantaranya adalah, Kasarin Khamkao dan Sanicha Maneetes, WN Thailand yang divonis 16 tahun penjara kasus narkoba.

Baca juga: Jelang Tri Suci Waisak, Polsek Mengwi Lakukan Cipta Kondisi

Keduanya memperoleh remisi satu bulan.

Satu WBP asal Rusia, atas nama Magnaeva Alexandra memperoleh potongan masa pidana dua bulan.

Magnaeva sendiri menjalani masa pidana selama 16 tahun terkait kasus narkotik. 

"Untuk remisi khusus II (langsung bebas) tidak ada," ungkap Budi Utami.

Baca juga: 6 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Saat ini jumlah keseluruhan WBP di Lapas Perempuan Kerobokan saat ini 236 orang.

Terdiri dari yang masih berstatus tahanan, berjumlah 34 orang dan narapidana 202 orang. 

Terkait pemberian remisi khusus hari raya, kata dia, memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan.

Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga: Perayaan Waisak, Bupati Jembrana Tamba Hadiri HUT Maitreya Center

Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.

"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi katagori mendapatkan remisi khusus Waisak, harus beragama Buddha, berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," tutup Budi Utami. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved