Corona di Bali
JOKOWI Izinkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan, Bagaimana Dengan Bali? ini Jawaban Kadinkes Bali
Provinsi Bali dinilai sudah layak menerapkan pelongaran aturan penggunaan masker, warga boleh buka masker di luar ruangan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
TRIBUN-BALI.COM - Provinsi Bali dinilai sudah layak menerapkan pelongaran aturan penggunaan masker
Pelonggaran aturan penggunaan masker ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo
Jokowi bahkan meperbolehkan warga untuk melepas masker di luar ruangan
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo memperbolehkan masyarakat membuka maskernya ketika sedang diluar ruangan.
Hal tersebut disampaikannya pada, Selasa 17 Mei 2022.
Baca juga: Neraca Perdagangan dan Ekspor Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Kata Menko Airlangga
Baca juga: Kasdam IX/Udayana Pimpin Geladi Kader Satgas Evakuasi Bencana Alam
Baca juga: Ketua DPRD Badung Sebut, Beras C-PAR Solusi Disaat Pandemi
Baca juga: TANPA Masker! PMI Kota Denpasar Masih Tunggu Surat Resmi
Adapun sepenggal pernyataan Jokowi terkait pelonggaran penggunaan masker sebagai berikut:
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,"
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau diarea terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,"
"Namun untuk kegiatan diruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,"
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia dan memiliki penyakit kormobid saya tetap menyarankan menggunakan masker,"
"Demikian juga bagi masyarakat yang merasa memiliki gejala batuk dan pilek agar tetap menggunakan masker," kata, Jokowi pada, Selasa 17 Mei 2022.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gede Anom mengatakan pihaknya akan ikuti instruksi tersebut setelah surat edaran tertulis dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Nanti setelah Pak Jokowi mengumumkan itu akan diikuti dengan kebijakan tertulis yang akan ditujukan ke semua provinsi-provinsi,"
"Kalau ada kebijakan tertulis itu baru diikuti dengan kebijakan Gubernur,"
"Kita menunggu itu saja. Biasanya semua keputusan itu kan pasti ada tertulisnya tinggal ikuti itu saja," kata dia.
Ia juga menilai saat ini Bali dinilai sudah layak untuk mengikuti kebijakan kelonggaran penggunaan masker karena kasus Covid-19 sudah cukup landai di Bali.
Selain itu kegiatan-kegiatan besar juga sudah terselenggara di Bali yang artinya Bali sudah aman dan siap untuk melakukan aktivitas seperti biasa.
"Karena kita masih ada PPKM level 2 makanya kita belum bisa berlakukan bebas masker mungkin nanti akan ada penurunan PPKM,"
"Kita menunggu kebijakan pusat untuk bebas masker,"
"Laporan kasus Covid-19 yang kita rutin laporkan juga sudah tunjukan angka yang landai sehingga mungkin nanti pusat akan memilih daerah mana yang dapat terapkan bebas masker," tambahnya.
Ia juga menambahkan nantinya ketika kebijakan bebas masker di luar ruangan akan diberlakukan lagi, kegiatan sidak masker tidak akan diberlakukan kembali.

Sementara untuk kebijakan test PCR atau Rapid tergantung dari kebijakan pemerintah pusat kembali.
"Tergantung kebijakan pemerintah lagi kalau yang keluar masuk Bali tetap berlaku untuk mencegah penularan Covid-19,"
"Karena gejala Covid-19 kan ringan sekarang kita tidak tahu terjangkit atau tidak,"
"Maka untuk itu tetap diberlakukan artinya tidak perlu PCR, antigen saja cukup," tutupnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkasnya.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait pelonggaran aturan pemakaian masker, seperti yang telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.(*)