Berita Denpasar

DEWAN Denpasar Minta PPDB Jalur Zonasi Covid-19 Dihapus!

Selasa, 17 Mei 2022, Komisi IV DPRD Kota Denpasar, bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, menggelar rapat terkai

Supartika
Rapat PPDB tahun 2022 yang digelar Komisi IV DPRD Kota Denpasar dan Disdikpora Kota Denpasar. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa, 17 Mei 2022, Komisi IV DPRD Kota Denpasar, bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, menggelar rapat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.


Rapat yang digelar di Kantor Disdikpora Kota Denpasar ini, dihadiri Dewan Pendidikan Kota Denpasar, MKKS dan Kepala Sekolah.


Dalam rapat tersebut, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, memaparkan draf petunjuk teknis PPDB tahun 2022.

Baca juga: Dewan Segera Panggil Dinas Pendidikan Tabanan, Bahas PPDB hingga Anggaran Pusat untuk Proyek Sekolah

Untuk tahun PPDB tahun 2022 ini, terdapat sebanyak 15 SMP di Kota Denpasar.


Terdapat satu SMP baru, yakni SMP 15 yang akan menerima sebanyak 7 kelas.


"Karena gedung sekolahnya dalam tahap pembangunan, siswa akan dititipkan di SMPN 2 Denpasar selama satu semester," katanya.


Sementara itu, untuk daya tampung siswa SMP tahun 2022 ini sebanyak 5.320 siswa.

Baca juga: 12.347 Orang Berebut Kursi PTN, Unud, ISI Denpasar, Undiksha Gelar UTBK SBMPTN Mulai Hari Ini


Sedangkan siswa yang tamat SD sebanyak 13.751 orang, dengan rincian 9.624 orang, memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non Denpasar.


Selain itu, dari draf yang disampaikan terdapat 4 jalur penerimaan siswa, yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen.

Jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen dan jalur perpindahan orang tua 4 persen.


Untuk jalur zonasi, dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen.

Jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan bina lingkungan 12 persen.

Baca juga: Dewan Segera Panggil Dinas Pendidikan Tabanan, Bahas PPDB hingga Anggaran Pusat untuk Proyek Sekolah


Dan jalur prestasi dibagi menjadi jalur utsawa dharmagita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen.


Khusus untuk bina lingkungan, dalam jalur zonasi menggunakan sistem terdekat dengan sekolah.


"Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen," kata Wiratama.

Baca juga: Sebanyak 330 Lulusan SD di Buleleng Belum Terdaftar di e-PPDB 


Terkait hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar mengusulkan agar jalur dampak Covid-19 dan bina lingkungan dihapuskan.


Dua jalur yang merupakan bagian dari jalur zonasi ini, diminta untuk dilebur menjadi satu.


Sehingga kuota jalur zonasi menjadi utuh 70 persen tanpa dibagi-bagi.


Usulan tersebut salah satunya disampaikan anggota Komisi IV DPRD Wayan Warka.


"Usul saya, hapus kuota untuk Covid dan bawa ke zonasi umum. Karena pasti akan banyak yang terdampak, bahkan yang tidak terdampakpun akan nyari surat keterangan terdampak Covid," kata Warka.


Sementara, untuk jalur bina lingkungan juga harus dihapus dikarenakan rentan menimbulkan permasalahan saat PPDB.

Baca juga: Dewan Segera Panggil Dinas Pendidikan Tabanan, Bahas PPDB hingga Anggaran Pusat untuk Proyek Sekolah


Apalagi sistem yang digunakan pada PPBD tahun 2021 lalu sudah dianggap berhasil.


Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi IV lain, AA Ariewangsa, dimana ia meminta agar jalur lingkungan dihapus karena rentan digunakan untuk memasukkan siswa oleh Perbekel maupun Lurah.


Namun, ia meminta agar jalur Covid-19 dipertahankan karena saat ini ekonomi belum pulih.


Selanjutnya, dari hasil kesepakatan antar semua anggota Komisi IV, akhirnya semua setuju untuk menghapus jalur Covid dan bina lingkungan dan menjadikannya jalur zonasi umum.

Baca juga: Sebanyak 330 Lulusan SD di Buleleng Belum Terdaftar di e-PPDB 


"Dengan menghapus dua jalur ini dan melebur menjadi jalur zonasi akan memudahkan kerja Disdikpora dan Kepala Sekolah," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Wayan Duaja.


Selanjutnya, saran dari Komisi IV ini akan disampaikan Disdikpora ke Wali Kota Denpasar.


Jika mendapat persetujuan dari Wali Kota, draf ini akan dituangkan menjadi Perwali. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved