Berita Badung

Disprinaker Badung Pertemukan Manajemen Ayana Resort Bali dan Karyawan yang di PHK, Sarankan Hal ini

Manajemen Ayana Resort & SPA Bali dan Karyawan Yang di PHK, Disprinaker Badung Sarankan Lakukan Pertemuan Tripartit

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Pertemuan antara manajemen Ayana Resort & SPA Bali dan Karyawan Yang di PHK di gedung Disprinaker Badung pada Selasa 17 Mei 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung langsung memanggil untuk mempertemukan manajemen Ayana Resort & SPA Bali, Jimbaran dan dua karyawannya yang di PHK sebelumnya pada Selasa 17 Mei 2022. Pertemuan yang dilakukan di Gedung Disperinaker itu untuk memastikan kabar PHK yang terjadi di Ayana Resort.

Bahkan kini, agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, maka pihak manajemen diminta untuk melakukan pertemuan bipartit.

Namun jika pertemuan tersebut tidak menemukan suatu kesepakatan maka akan dilakukan mediasi sedini mungkin.

Mediasi yang dipimpin Mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Made Gunartha itu pun menghadirkan dua karyawan yang di PHK yakni Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra dan Angger Eka Rizky dan pihak manajemen Ayana Resort & SPA Bali, Jimbaran yakni I Dewa Ayu dari PT Karang Mas, Konsultan Hukum Sugianto dan yang lainnya.

Mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Made Gunartha mengatakan pertemuan yang dilakukan hanya ingin mengetahui kebenaran terkait informasi PHK tersebut.

Mengingat komisi VI DPRD Provinsi Bali juga meminta Disprinaker Badung untuk menindaklanjutinya.

“Kami kan tidak ingin mendengar informasi yang simpang siur. Makanya kita lakukan pemanggilan hari ini, dan menemukan kedua belah pihak,” tegasnya.

Diakui pada rapat tersebut, memang betul terjadi PHK di Ayana Resort & SPA Bali. Hanya saja pihaknya tidak mau masuk terlalu dalam terkait masalah dilakukan PHK.

“Tadi memang disebutkan, ada yang mangkir dan dari pihak karyawan juga mengaku tidak melakukannya. Namun kita tidak masuk dulu sejauh itu. Hanya saja kita sarankan untuk lakukan pertemuan intern,” ungkapnya.

Diakui, pertemuan tripartite semestinya harus dilakukan. Bahkan jika pelaksanaan PHK dilakukan, karyawan mempunyai hak membantah jika tidak sesuai dengan yang disampaikan manajemen.

Baca juga: RAMALAN Zodiak Besok, Aries Hati-hati Stres Kerja Pacu Emosi

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Kini Melayani 17 Rute Penerbangan Internasional

Baca juga: Pantau Kesehatan Dimana Saja Melalui Skrining Riwayat Kesehatan

“Jadi nanti kami ingin ada pertemuan tripartite. Nah disana dilakukan kesepakatan, jika tidak sepakat maka akan juga akan dituangkan pada permasalahan pertemuan bipartit itu,” bebernya.

Namun dengan saran tersebut, pihak manajeman akan melakukan pertemuan tripartite itu, hanya saja jadwalnya belum ditentukan. Pihaknya mengaku memaklumi, pada pertemuan ini harus dilakukan oleh manajemen dan menyesuaikan waktu manajemen.

“Kami selaku dinas, kami yang meminta perusahaan yang memanggil pekerja yang di PHK untuk melakukan pertemuan internal. Nanti saat itu akan kelihatan apa pekerja itu menerima di PHK atau menolak dengan alasan yang dibeberkan perusahaan,” sambungnya sembari mengatakan kalau sudah tidak ada kesepakatan, baru kita lakukan mediasi.

Sementara usai rapat, I Dewa Ayu dari PT Karang Mas saat dimintai keterangan tidak mau berkomentar. Bahkan pihaknya meminta agar menanyakan semuanya pada karyawan yang di PHK. Namun saat ditanya apakah benar karyawan di PHK karena mereka mendirikan Serikat Pekerja, pihaknya pun mengaku tidak.

“Bukan karena itu, ini murni disipliner,” ujarnya singkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved