Berita nasional
JOKOWI Umumkan Pelonggaran Masker, Namun Masyarakat Komorbid Tetap Pakai Masker!
Pemerintah pun, akhirnya memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
TRIBUN-BALI.COM - Kian masifnya vaksinasi, dan banyaknya masyarakat yang telah vaksin.
Membuat pandemi akibat virus Covid-19 kian bisa diperangi.
Pemerintah pun, akhirnya memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Bagi semua masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Baca juga: Presiden JOKOWI Perbolehkan Tanpa Masker, Simak Alasannya!
Kebijakan ini diambil, dengan memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini kian terkendali.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," tegas Presiden Jokowi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menganjurkan menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca juga: PRESIDEN Jokowi Ajak Menag Bahas Skema Ibadah Haji 1443 Hijriyah
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
"Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tandasnya. (*)
