Info Populer

Tinggal Sehari, SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ketahui Syarat dan Biayanya

Menurut aturan, SIM mati tidak bisa diperpanjang atau harus membuat baru, namun kini SIM mati bisa diperpanjang hingga

via Kompas.com
Ilustrasi - Tinggal Sehari, SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ketahui Syarat dan Biayanya 

Jika pemegang SIM tak memperpanjang hingga 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.

“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Faisal.

Penerbitan SIM tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru, yakni persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung melalui Satpas, SIM keliling, gerai SIM, serta secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pemohon diminta isi formulir data diri dan siapkan biayanya.

Jika ingin melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Biaya tambahan lain untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi senilai Rp30.000.

Biaya tersebut terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI. (*)

Artikel ini telah tayang di Motorplusonline dengan judul "Tinggal 2 Hari Lagi SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Syarat dan Biayanya Agar Tidak Bolak-balik"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved