Info Populer

Tinggal Sehari, SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ketahui Syarat dan Biayanya

Menurut aturan, SIM mati tidak bisa diperpanjang atau harus membuat baru, namun kini SIM mati bisa diperpanjang hingga

via Kompas.com
Ilustrasi - Tinggal Sehari, SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ketahui Syarat dan Biayanya 

TRIBUN-BALI.COM - Menurut aturan, SIM mati tidak bisa diperpanjang atau harus membuat baru.

Namun Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022 SIM masih bisa diperpanjang.

Tinggal sehari lagi, SIM mati dapat diperpanjang dengan syarat foto copy dan mengisi formulir.

Sebagaimana kita ketahui, sesuai aturan baru menyatakan bahwa SIM mati tidak bisa diperpanjang.

Artinya jika SIM mati mengharuskan pemilik harus membuat baru yang harus mengikuti tes teori dan praktik.

Baca juga: Berubah, Ini Syarat Usia Minimal Membuat SIM Terbaru

Namun bagi yang masa berlaku SIM mati di masa libur lebaran Idul Fitri 2022 ini, polisi memberi dispensasi perpanjangan SIM selama Libur Lebaran 2022.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022.

Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Libur nasional Idul Fitri 1443 H ditetapkan pada 2-3 Mei 2022.

Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas beri keringanan memperpanjangnya pada 9-17 Mei 2022.

Baca juga: Begini Syarat Usia Terbaru untuk Buat SIM di Indonesia 

Artinya bagi yang memiliki SIM mati bisa diperpanjang tinggal 2 hari lagi dan jangan lupa.

Kalau tidak memperpanjang hingga 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang.

SIM mati bisa diperpanjang karena layanan SIM lewat Satpas, gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.

Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.

“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.

Baca juga: LANGKAH Mengurus SIM Rusak atau Hilang Serta Dokumen Persyaratan Hingga Biayanya 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved