Info Populer
Begini Syarat Usia Terbaru untuk Buat SIM di Indonesia
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan ter
TRIBUN-BALI.COM- Begini Syarat Usia Terbaru untuk Buat SIM di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia.
Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya.
Selain harus bisa mengemudi, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.
Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis.
Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus
Baca juga: 6 GEJALA Penyakit Ginjal, Ada Nyeri Dada Hingga Nafsu Makan
Baca juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional & Hari Besar Pada Maret 2022
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor.
Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia minimal yang berbeda-beda.
Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus
Baca juga: 6 GEJALA Penyakit Ginjal, Ada Nyeri Dada Hingga Nafsu Makan
Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;