Info Populer

Begini Syarat Usia Terbaru untuk Buat SIM di Indonesia 

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan ter

Editor: Karsiani Putri
via Kompas.com
Ilustrasi - SIM 

Selain itu, tes psikologi juga sebenarnya sudah tertulis di undang-undang.

Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus

Baca juga: 6 GEJALA Penyakit Ginjal, Ada Nyeri Dada Hingga Nafsu Makan

Para pengemudi yang ingin membuat SIM harus sehat secara jasmani dan rohani.

“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved