Info Populer

Begini Syarat Usia Terbaru untuk Buat SIM di Indonesia 

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan ter

Editor: Karsiani Putri
via Kompas.com
Ilustrasi - SIM 

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Psikotes

Polda Metro Jaya sudah mulai lakukan uji coba tes psikologi atau psikotes sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus

Baca juga: 6 GEJALA Penyakit Ginjal, Ada Nyeri Dada Hingga Nafsu Makan

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melaksanakan uji coba psikotes selama dua minggu dan hasilnya cukup baik.

"Cukup baik dan lancar, semoga dengan tes psikologi ini kita bisa menurunkan angka laka lantas akibat faktor human error," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Sambodo mengatakan, ada beberapa alasan mengapa psikotes ini perlu dilakukan bagi pemohon SIM.

Secara faktor keselamatan di jalan raya, psikologi seseorang juga penting.

Baca juga: TERMASUK Jus Jeruk, Ini Pantangan & Minuman Terbaik Bagi Penderita Diabetes Melitus

Baca juga: 6 GEJALA Penyakit Ginjal, Ada Nyeri Dada Hingga Nafsu Makan

"Ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Sedangkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com belum lama ini.

Sambodo mengatakan, pihaknya bakal menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaan psikotes.

Seperti dari HIMPSI dan lainnya, serta tak ketinggalan harus punya rekomendasi dari Kappa Psi.

“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” ucap Sambodo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved