Info Populer
Berubah, Ini Syarat Usia Minimal Membuat SIM Terbaru
Perubahan syarat membuat SIM ini terkait usia atau umur minimal calon pengendara kendaraan bermotor.
TRIBUN-BALI.COM - Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berubah.
Perubahan syarat membuat SIM ini terkait usia atau umur minimal calon pengendara kendaraan bermotor.
Sebelumnya, syarat umur membuat SIM adalah 17 tahun.
Kini, ada perbedaan syarat umur membuat SIM tergantung jenis Surat Izin Mengemudi.
SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia.
Baca juga: Begini Syarat Usia Terbaru untuk Buat SIM di Indonesia
Baca juga: Jokowi Minta 30 Kementrian & Lembaga Optimalisasi JKN, BPJS Jadi Syarat Wajib SIM Hingga Umrah
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2022
Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Selain harus bisa mengemudi, usia atau umur bagi pengendara yang akan membuat SIM juga ada batas minimalnya.
Syarat umur membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor.
Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.
Baca juga: WAJIB Punya BPJS Kesehatan! Tak Hanya untuk Jual Beli Tanah, Tapi Juga untuk Bikin SIM dan STNK
Baca juga: MULAI MARET 2022, Untuk Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan
SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.