Info Populer
Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2022
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda
TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat kerap mencari prosedur memperpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor.
Untuk itu, artikel ini akan menjelaskan tentang biaya perpanjang SIM C dan syarat perpajang SIM C.
SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain SIM C untuk pengendara sepeda motor, ada juga SIM A, SIM B, dan SIM D.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Baca juga: SYARAT, Biaya Hingga Cara Perpanjangan SIM A & SIM C Pada Tahun 2022
Baca juga: CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat
Semua jenis SIM memiliki masa berlaku lima tahun.
Artinya, setiap lima tahun sekali, pengendara harus melakukan perpanjangan SIM dan tidak boleh telat.
Oleh karenanya, perpajang SIM C harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka pegendara harus membuat SIM C baru.
Hal tersebut disayangkan karena biaya perpanjangan SIM C lebih murah ketimbang biaya penerbitan SIM baru.
Lantas, berapa biaya perpanjang SIM C?
Bagaimana cara perpanjang SIM C?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Biaya perpanjang SIM C