Info Populer

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2022

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda

Editor: Noviana Windri
Kompas
Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2022 

Biaya perpanjang SIM C ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: TERBARU Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Desember 2021

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru per Oktober 2021 dan Cara Membuatnya

Adapun rincian biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor pada aturan tersebut sebagai berikut:

Biaya penerbitan SIM C baru Rp 100.000.

Biaya penerbitan SIM C I baru Rp 100.000.

Biaya penerbitan SIM C II baru Rp 100.000.

Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.

Biaya perpanhang SIM C II Rp 75.000.

Selain biaya perpanjang SIM C, pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Syarat perpanjang SIM C

Pengendara kendaraan sepeda motor perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C, sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

KTP asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

SIM lama juga dibutuhkan untuk syarat perpanjang SIM C.

Tanda tangan di atas kertas putih. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Mengisi formulir pengajuan perpanjang SIM C.

Baca juga: SIM C Dibagi 3 Golongan & Pelanggaran Lalin Dihitung dengan Poin,Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana

Baca juga: Ini Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Lengkap Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved