Info Populer
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru per Oktober 2021 dan Cara Membuatnya
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
TRIBUN-BALI.COM - Pengemudi mobil dan pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan tanda bahwa pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.
SIM dibuat hanya berlaku lima tahun.
Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM.
Pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Baca juga: Hari Ini SIM Keliling Polresta Denpasar Berlangsung di Gedung Sewaka Dharma Lapangan Lumintang
Baca juga: Hari Ini 2 Oktober 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar di Area Parkir Utara Sewaka Dharma Lumintang
Untuk itu jangan abai untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Perlu diingat juga penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Tetapi, sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.
Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca juga: Hari Ini 1 Oktober 2021, Pelayanan SIM Keliling Berlangsung di Area Parkir Pasar Badung
Baca juga: Hari Ini 28 September 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar Berlangsung di Area Parkir Plaza Renon
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.