Informasi Pelayanan Publik
Hari Ini 1 Oktober 2021, Pelayanan SIM Keliling Berlangsung di Area Parkir Pasar Badung
Pelayanan SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) di awal bulan Oktober 2021 berlangsung di area parkir Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: M. Firdian Sani
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelayanan SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) di awal bulan Oktober 2021 berlangsung di area parkir Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 wita sampai selesai.
Menurut Kanit Regident Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar AKP Bhayangkara Putra Sejati seijin Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani.
Pelayanan SIM pada hari Jumat 1 Oktober 2021 bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin perpanjangan surat ijin mengemudinya.
"Hari ini si Destar berlangsung di area parkir Pasar Badung," ujar AKP Bhayangkara Putra Sejati terpisah Jumat 1 September 2021.
• Selasa 21 September 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar Berlangsung di Area Parkir Plaza Renon
Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses atau dinikmati oleh masyarakat dari daerah manapun karena saat ini sistem SIM online.
Sehingga masyarakat dari Kota Denpasar maupun dari luar Kota Denpasar juga bisa menikmati layanan SIM keliling atau si Destar.
Namun untuk pelayanan, khusus memperpanjang SIM A dan C dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.
Diantaranya yang harus disiapkan fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Jika masyarakat yang belum sempat membuat surat tersebut.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Berlangsung di Area Parkir Carrefour Sunset Road
Di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan tempat untuk pembuatan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikolog.
Usai menyertakan beberapa persyaratan, masyarakat diarahkan untuk menunggu kemudian foto wajah terbaru dan sidik jari.
Lebih lanjut, AKP Bhayangkara mengingatkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).
"Ingat protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM," tambahnya.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan harga Rp 80.000 dan untuk SIM C dikenakan harga Rp 75.000. (*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali