Info Populer

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru per Oktober 2021 dan Cara Membuatnya

Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Editor: Noviana Windri
dok. tribunnews
Ilustrasi - Pembuatan SIM Bakal Bisa Dilakukan Online, Uji Teori hingga Tes Psikologi Juga Online 

Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C.

Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.

SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.

Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi.

Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi.

Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Baca juga: Hari Ini 27 September 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar di Area Parkir Carrefour Sunset Road

Baca juga: Guna Mengurangi Penggunaan Kertas, RSUD Klungkung Mulai Terapkan Sistem RME dan Sim-onTa

Cara Perpanjan SIM Online

Perpanjang SIM online kini sudah tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan yang disediakan Polri.

Dokumen syarat perpanjang SIM juga bisa diunggah secara daring melalui aplikasi dan tersistem.

Dengan layanan perpanjang SIM online, masyarakat tak perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili, karena syarat perpanjang SIM sudah masuk ke sistem pendaftaran.

Selain itu, biaya perpanjang SIM juga bisa ditransfer via bank.

Layanan perpanjang SIM online ini bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved