Berita Badung

Hari Ini 27 September 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar di Area Parkir Carrefour Sunset Road

Informasi publik layanan SIM keliling Polresta Denpasar, hari ini Senin 27 September 2021 di Area Parkir Carrefour Sunset Road Badung

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pelayanan Bus SIM Keliling milik Satlantas Polresta Denpasar. Informasi publik layanan SIM keliling Polresta Denpasar, hari ini Senin 27 September 2021 di Area Parkir Carrefour Sunset Road Badung. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Informasi publik untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar).

Pelayanan SIM keliling pada hari ini Senin 27 September 2021 dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.

Dimana pelayanan hari ini berlangsung di Area Parkir Carrefour Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Berikut ini penjelasan Kanit Regident Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar AKP Bhayangkara Putra Sejati seizin Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani.

Baca juga: Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Berlangsung di Area Parkir Carrefour Sunset Road

Pelayanan SIM masih tetap dilayani untuk mempermudah masyarakat yang ingin perpanjangan surat ijin mengemudinya.

"Hari ini berlangsung di area parkir Carrefour Sunset Road," ujar AKP Bhayangkara Putra Sejati, Senin 27 September 2021.

Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses atau dinikmati oleh masyarakat dari daerah manapun karena sudah online.

Sehingga masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya ataupun luar Bali juga bisa menikmati layanan SIM keliling alias si Destar ini.

Namun untuk pelayanan, khusus memperpanjang SIM A dan C, dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.

Diantaranya yang harus disiapkan fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, dan surat keterangan psikologi.

Jika masyarakat yang belum sempat membuat surat tersebut, di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan.

Tempat untuk pembuatan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikolog.

Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.

Baca juga: Catat! Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Badung dan Lokasi Pelayanan

Lebih lanjut, AKP Bhayangkara mengingatkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

"Tetap perhatikan prokes bagi masyarakat yang memperpanjang SIM," tambahnya.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan harga Rp80.000 dan untuk SIM C dikenakan harga Rp75.000.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved