Berita Bali

SIM C Dibagi 3 Golongan & Pelanggaran Lalin Dihitung dengan Poin,Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, AKP Fudin menerangkan SIM C untuk kendaraan bermotor bakal dibagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, CI

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi SIM - SIM C Dibagi 3 Golongan dan Penghitungan Pelanggaran Lalin dengan Poin, Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan peraturan baru tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, salah satunya adalah menggolongkan SIM C dalam tiga kategori dan penghitungan pelanggaran dalam bentuk poin.

Peraturan ini tentu bakal berlaku di wilayah Bali.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, AKP Fudin menerangkan SIM C untuk kendaraan bermotor bakal dibagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, CI, dan CII.

"SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)," terangnya

Baca juga: Empat Perwira Polda Bali Dimutasi, Dir Lantas Polda Bali Kombes Indra: Terima Kasih Kerja Samanya Ya

Sedangkan, SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik:

Kemudian SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

"Nanti yang pengguna Ranmor di bawah 250 CC tetap pakai SIM C biasa dan mesin silinder di atas itu wajib ganti ke aturan yang baru," ujarnya.

Adapun syarat untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan yakni memiliki SIM C, dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI, dan SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Kepolisian juga bakal menerapkan penghitungan poin jika pengendara melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, yang dibagi ke dalam tiga jenis poin, yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin dihitung dari jenis pelanggaran.

Selain itu ada pula poin untuk kecelakaan lalu lintas (lalin) yang lebih besar poinnya, yakni 12 poin, 10 poin dan 5 poin.

Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilakukan akumulasi Poin apabila Pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Akumulasi Poin dihitung apabila mencapai 12 (dua belas) Poin maka dikenakan pinalti 1 (satu), dan 18 (delapan belas) Poin dikenakan pinalti 2 (dua).

"Terhadap pemilik SIM yang dikenakan pinalti 1 (satu) dan pinalti 2 (dua) tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM. Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Kejutan Polda Bali Dalam HUT ke-64 Kodam IX/Udayana, Pangdam Kaget Kapolda Hadir Secara Tak Terduga

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved