Berita Bali
SIM C Dibagi 3 Golongan & Pelanggaran Lalin Dihitung dengan Poin,Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, AKP Fudin menerangkan SIM C untuk kendaraan bermotor bakal dibagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, CI
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi SIM - SIM C Dibagi 3 Golongan dan Penghitungan Pelanggaran Lalin dengan Poin, Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana
SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 50.000
SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 250.000
Adapun rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000
SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000
SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000 . (*)
Artikel lainnya di Berita bali