Berita Bali

SIM C Dibagi 3 Golongan & Pelanggaran Lalin Dihitung dengan Poin,Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, AKP Fudin menerangkan SIM C untuk kendaraan bermotor bakal dibagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, CI

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi SIM - SIM C Dibagi 3 Golongan dan Penghitungan Pelanggaran Lalin dengan Poin, Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana 

SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 50.000

SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 250.000

Adapun rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000

SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000 . (*)

Artikel lainnya di Berita bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved