Berita Bali
SIM C Dibagi 3 Golongan & Pelanggaran Lalin Dihitung dengan Poin,Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, AKP Fudin menerangkan SIM C untuk kendaraan bermotor bakal dibagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, CI
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan peraturan baru tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, salah satunya adalah menggolongkan SIM C dalam tiga kategori dan penghitungan pelanggaran dalam bentuk poin.
Peraturan ini tentu bakal berlaku di wilayah Bali.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, AKP Fudin menerangkan SIM C untuk kendaraan bermotor bakal dibagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, CI, dan CII.
"SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)," terangnya
Baca juga: Empat Perwira Polda Bali Dimutasi, Dir Lantas Polda Bali Kombes Indra: Terima Kasih Kerja Samanya Ya
Sedangkan, SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik:
Kemudian SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
"Nanti yang pengguna Ranmor di bawah 250 CC tetap pakai SIM C biasa dan mesin silinder di atas itu wajib ganti ke aturan yang baru," ujarnya.
Adapun syarat untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan yakni memiliki SIM C, dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI, dan SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Kepolisian juga bakal menerapkan penghitungan poin jika pengendara melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, yang dibagi ke dalam tiga jenis poin, yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin dihitung dari jenis pelanggaran.
Selain itu ada pula poin untuk kecelakaan lalu lintas (lalin) yang lebih besar poinnya, yakni 12 poin, 10 poin dan 5 poin.
Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilakukan akumulasi Poin apabila Pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Akumulasi Poin dihitung apabila mencapai 12 (dua belas) Poin maka dikenakan pinalti 1 (satu), dan 18 (delapan belas) Poin dikenakan pinalti 2 (dua).
"Terhadap pemilik SIM yang dikenakan pinalti 1 (satu) dan pinalti 2 (dua) tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM. Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Kejutan Polda Bali Dalam HUT ke-64 Kodam IX/Udayana, Pangdam Kaget Kapolda Hadir Secara Tak Terduga
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Sedangkan Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemilik SIM yang dikenai sanksi setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru," papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menuturkan, untuk penerapannya termasuk di wilayah Bali masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri dan melengkapi sarana prasarana yang ada.
"Untuk penerapan masih menunggu petunjuk Korlantas, sarana prasarana yang dimaksud adalah seperti kendaraan dan lapangan uji praktek, kalau yang untuk pemohon SIM C kendaraan uji prakteknya dari 100-250 CC.
SIM C1 kendaraan uji prakteknya 250-500 CC
SIM C2 kendaraan uji prakteknya 500 CC ke atas serta lapangan untuk latihannya juga masih disiapkan sesuai dengan kendaraan yang diuji prakteknya," bebernya.
Berikut rincian jenis-jenis SIM dan biaya pembuatannya :
SIM A, dengan biaya sebesar Rp 120.000
SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp 120.000
Baca juga: Pelaku Penipuan Membuat Website Palsu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bali,Korban Akui Rugi Rp 14 Juta
SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp 120.000
SIM C, dengan biaya sebesar Rp 100.000
SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 100.000
SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 100.000
SIM D, dengan biaya sebesar Rp 50.000
SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 50.000
SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 250.000
Adapun rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000
SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000
SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000 . (*)
Artikel lainnya di Berita bali